YLKI Minta Merek Beras Oplosan Ditarik dari Pasaran
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah sebuah gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah sebuah gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU), Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) petang.
Penggeledahan tersebut menyusul temuan adanya kecurangan dalam memproduksi beras oleh perusahaan tersebut.
Tindakan PT Indo Beras Unggul, sebagai pemilik gudang dinilai sangat merugikan konsumen, dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Polri, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan atau dioplos itu.
"YLKI mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Sabtu (222/7/2017).
Bukan itu saja, YLKI mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana.
"Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan antiklimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya. Polri harus mengkonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis," ujar Tulus Abadi.
Polri juga harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. Sebab pertanyaannya, darimana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi.
"Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat," ucapnya.
YLKI juga mendorong hal ini dilakukan secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya.
Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia. Pun dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli.
"Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal," kritiknya.
PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tak hanya dijerat karena membeli gabah di atas harga yang ditetapkan pemerintah serta mengoplos beras.
Perusahaan tersebut juga diduga menipu konsumen soal nilai gizi yang terkandung dalam beras, sebagaimana tercantum dalam kemasan.
Hal itu diketahui setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membawa sampel beras ke laboratorium.
"Terkait nilai gizi yang tercantum pada label kemasan, beras kemasan itu diduga telah membohongi publik, khususnya konsumen," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/07/2017).
Di kemasannya, beras merk "Ayam Jago" mencantumkan kadar protein sebesar 14 persen. Padahal, hasil uji laboratorium kadarnya lebih kecil, yakni 7,73 persen.
Sedangkan kadar karbohidrat yang tercantum sebesar 25 persen, padahal kadarnya lebih besar yaitu 81,45 persen.
Sementara itu, kadar lemak tercantum 6 persen yang tak sesuai dengan hasil uji laboratorium, yaitu hanya 0,38 persen.
Untuk beras merk "Maknyuss", dalam kemasannya juga mencantumkan kadar protein sebesar 14 persen, padahal kandungannya lebih kecil, sebesar 7,72 persen. Kadar karbohidrat yang tercantum sebesar 27, sementara faktanya sebesar 81,47 persen.
Kemudian, kadar lemak yang tercantum 0 persen, padahal lebih besar, yaitu 0,44 persen.
"Ini mencurigakan. Ada apa dengan perbedaan kandungan nilai gizi itu? Sekedar memainkan mutu beras? Persoalan bisnis semata?" kata Ari.
Ari menduga ketidaksesuaian nilai gizi itu merupakan upaya melemahkan bangsa melalui kandungan mutu dan gizi makanan. Pelaku, kata dia, terlihat mempermainkan kesehatan masyarakat dengan melakukan pembohongan tersebut.
Ari menegaskan, fakta temuan hasil laboratorium itu akan terus didalami agar masyarakat tak perlu khawatir.
"Tentu saja ini akan terus didalami serta menjadi masukan agar konsumen tak lagi dibohongi dari sisi nilai gizi dan mutu beras yang dikonsumsi," kata Ari.
Ari pun meminta agar kejadian ini tak diikuti oleh pelaku pengusaha lain. Ia memastikan hukuman tegas pada pelaku yang mempermainkan harga pangan maupun kualitasnya.