Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI Resmi Sampaikan Draf Raperda Kenaikan Tunjangan ke Pemprov DKI

Sehingga, peraturan daerah diperlukan untuk menyesuaikan aspirasi tiap fraksi untuk mendapat persetujuan eksekutif.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DPRD DKI Resmi Sampaikan Draf Raperda Kenaikan Tunjangan ke Pemprov DKI
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Bestari Barus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian draf penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang kenaikan tunjangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Dalam rapat paripurna ini hadir Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Bestari Barus menyebutkan, aturan yang akan termuat dalam Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu bakal diputuskan hingga tiga bulan ke depan.

Dirinya menjelaskan, bahwa usulan kenaikan tunjangan itu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo, 2 Juni 2017.

Sehingga, peraturan daerah diperlukan untuk menyesuaikan aspirasi tiap fraksi untuk mendapat persetujuan eksekutif.

"Usul Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan sesegara mungkin akan menyelesaikan dalam waktu dekat," kata Bestari dalam rapat paripurna.

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, usulan seluruh fraksi pun juga mendukung usulan tambahan staf ahli, tenaga ahli dan kelompok pakar untuk menunjang kinerja anggota dewan.

Usulan itu, diharapkan agar anggota dewa memiliki pengetahuan yang komprehensif mengingat kompleksitas masalah di Ibu Kota.

"Kami mohon dukungan dari hadiri sekalian agar pembahasan Raperda sesuai jadwal," kata Bestari.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, mengatakan akan segera mempelajari draf Raperda yang diusulkan Dewan. Menurutnya, usulan kenaikan tunjangan dan penambahan staf ahli harus dibarengi dengan peningkatan kinerja.

Perbaikan itu diharapkan Djarot, seperti meningkatkan kinerja di bidang legilasi, penyusunan anggaran hingga pengawasan.

"Jadi bagaimana dengan perbaikan tunjangan dan keuangan itu mampu mendongkrak pelaksanaan hak-hak yang dimiliki anggota dewan," kata Djarot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas