Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Perampasan Tendang Pelaku, Saat Keluarkan Sajam Polisi Datang

Pelaku berinisial IA (26) meringkuk di tahanan Mapolsek Kebayoran Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Korban Perampasan Tendang Pelaku, Saat Keluarkan Sajam Polisi Datang
Warta Kota/Feryanto Hadi
Upaya bandit jalanan merampas ponsel gagal lantaran korbannya melakukan perlawanan pada Selasa (25/7/2017) malam. Pelaku berinisial IA harus meringkuk di tahanan Mapolsek Kebayoran Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Teguh Wibowo menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku merampas handphone milik Andika (19) di Jalan Barito II sekitar pukul 22.30. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Upaya bandit jalanan merampas handphone gagal lantaran korbannya melakukan perlawanan pada Selasa (25/7/2017) malam.

Pelaku berinisial IA (26) meringkuk di tahanan Mapolsek Kebayoran Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Teguh Wibowo menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku merampas handphone milik Andika (19) di Jalan Barito II sekitar pukul 22.30.

"Korban Andika sedang melajukan sepeda motornya pelan-pelan sambil membuka google maps dari HP. Tiba-tiba, pelaku merampas Hp korban," kata Teguh, Rabu (26/7/2017).

Pelaku segera kabur dengan sepeda motornya usai merampas ponsel.

Andika yang tak terima handphone-nya dicuri, mencoba mengejar pelaku sambil meneriaki pencuri.

Di sebuah lampu trafic light, pelaku sempat terjebak antrean.

Berita Rekomendasi

Namun, ia masih mencoba kabur dengan naik ke atas trotoar.

"Pelaku pada saat lampu merah kabur melalui trotoar tetapi pelaku dapat ditendang oleh korban kemudian terjatuh," ujar AKBP Teguh.

Meskipun terjatuh, pelaku tak menyerah.

Ia justru mengeluarkan pisau badik dan mengancam akan menusuk Andika.

Melihat ada keributan, patroli Tiga Pilar yang sedang melintas mendekat ke lokasi keramaian dan mencegah aksi pelaku melukai korbannya.

"Pada saat itu ada patroli Tiga Pilar Polsek Metro Kebayoran Baru yang sedang melintas dan berhasil meringkus pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kebayoran Baru beserta barang bukti handphone dan pisau badik," jelasnya

Pelaku adalah seorang pengangguran dan diketahui sebagai warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Feryanto Had)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas