FSB Bakal Melakukan Edukasi Terhadap Kader HTI kata Djunaidi Sahal
Pemerintah resmi mencap Hizbut Tahrir (HTI) sebagai organisasi masyarakat ilegal di Indonesia.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mencap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi masyarakat ilegal di Indonesia.
Meski begitu, organisasi Trans-Nasional tersebut diduga masih melakukan aktifitas keorganisasian.
Melihat hal itu, sejumlah kalangan geram. Sebagian mengganggap HTI tidak mematuhi Perppu No. 2/2017 tentang Ormas.
Salah satunya, Forum Silaturahmi Bangsa (FSB) yang gerah melihat HTI masih beraktifitas.
Sekjen FSB, Djunaidi Sahal mengaku, pihaknya tidak akan membiarkan para aktivis HTI menyebarkan ideologi terlarangnya.
Bang Junai, panggilan akrabnya mengaku, FSB akan semakin gencar melakukan edukasi terhadap masyarakat bahwa paham HTI sudah dilarang.
Namun, FSB tetap memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila.
"Bukan hanya masyarakat umum, kami (FSB) juga akan melakukan edukasi terhadap kader-kader HTI sampai mereka mau menerima Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia," ungkap Bang Junai dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2017).
Menurut Bang Junai, FSB akan melakukan edukasi itu bersama jamaah masjid di seluruh DKI Jakarta.
"Tadi (27/7/2017) kami bersama jamaah Masjid Al-Amin, Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan 50 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jakarta Selatan melakukan kegiatan edukasi," ujarnya.
"Kami juga sepakat dalam bersikap. Ada beberapa poin sikap kami terhadap HTI. pertama pemerintah Pusat harus mendorong pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada kegiatan politik yang dilakukan HTI dan kelompok-kelompok anti Pancasila. Kedua kami mendorong pemerintah tetap konsisten dengan Perppu tentang Ormas, baik proses hukum maupun proses pelaksanaan. Ketiga pemerintah harus memfasilitasi Pendidikan Pancasila bagi mantan anggota-anggota HTI. Keempat FSB tidak menolak aktivitas dakwah keagamaan oleh mantan kader HTI, namun FSB menolak aktivitas Politik HTI dan kelima kami meminta pemerintah untuk melakukan sterilisasi masjid-masjid dari gerakan politik HTI yang menyebarkan paham khilafah," paparnya.
Bang Junai kembali mengingatkan, paham khilafah menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI. HTI sudah beroperasi sejak tahun 80-an tentu mempunyai basis yang besar.
Kritik terhadap ajaran HTI baik secara ideologi maupun teologi sudah disampaikan oleh banyak ulama termasuk ulama Ahllusunnah Syaikh Abdullah Al Hariri dalam kiab Al Ghorotil Imaniyah Fi Raddi Mafasid Attahririyyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.