Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Digaruk, Seorang Gelandangan Sayat Wajah Petugas Dengan Cutter

Warga yang melihat penyerangan itu, lanjutnya, langsung mengamankan PMKS agar tidak melakukan serangan selanjutnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Digaruk, Seorang Gelandangan Sayat Wajah Petugas Dengan Cutter
Wartakota/Joko Supriyanto
Seorang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melakukan perlawanan saat dijangkau oleh petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melakukan perlawanan saat dijangkau oleh petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial Jakarta Timur.

Akibatnya, seorang petugas terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan Pulogadung Susi Nurma Ida mengemukakan, ketika petugas P3S sedang memantau di wilayah Arion, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, mereka mendapati seorang laki-laki membawa ransel dan spanduk, sedang mengemis di warung dekat SPBU.


"Saat itu petugas melakukan monitoring dengan sepeda motor. Ketika kami ingin bawa PMKS itu dengan sepeda motor, tiba-tiba dia menyerang salah satu petugas dengan pisau cutter, dan menyayat wajah kiri petugas kami," ungkap Susi, Kamis (27/7/2017).

Warga yang melihat penyerangan itu, lanjutnya, langsung mengamankan PMKS agar tidak melakukan serangan selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Petugas bernama Andi Sopyan yang menjadi korban, segera dibawa ke rumah sakit.

Korban mendapat 13 jahitan di pipi sebelah kiri.

Setelah dilakukan assessment, laki-laki itu diketahui bernama Muhamad Wahyu Priadi.

Ia tinggal di Jatinegara Kaum Utara, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Melihat kejadian itu, kami berkoordinasi dengan Pos Polisi Rawamangun agar PMKS itu segera dibawa ke Polsek Pulogadung untuk diproses," kata Susi.

Pihak kepolisian, katanya akan memastikan kondisi kejiwaan PMKS itu.

Jika menderita penyakit kejiwaan akan dirujuk ke Rumah Sakit Polri untuk mendapat perawatan.

Namun, apabila PMKS itu tidak memiliki gangguan kejiwaan, pihak kepolisian akan melanjutkannya ke proses hukum. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas