Kembali Terjadi! 15.000 Ekor 15.000 Baby Lobster Diselundupkan ke Singapura Via Bandara Soetta
"Saat diperiksa ternyata di dalam koper tersebut terdapat total barang bukti 15.000 benih lobster
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar kasus penyelundupan baby lobster. Sebanyak 15.000 baby lobstertersebut rencananya akan dijual ke luar negeri.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Mirza Maulana. Diketahui pelaku yang diamankan berinisial MS.
"Dia (MS) mencoba menyelundupkan baby lobster itu ke Batam, yang nantinya akan dijual ke Singapura dengan harga yang mahal," ujar Mirza kepada Warta Kota di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Senin (31/7/2017).
Tersangka dibekuk di Terminal 2E pada Kamis (27/7/2017) lalu. Dan saat ini pelaku meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Bandara Soetta.
"Sebetulnya MS ini tidak sendirian. Ada tiga orang lainnya yang terlibat. Total jadinya empat orang dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Menurut Mirza tersangka tanpa izin membawa 15.000 bibit lobster tersebut yang akan diterbangkannya ke Singapura. Pelaku dapat dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 31 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Mereka semua ini orang sipil. Tidak ada keterkaitan dengan pengelola Bandara atau pun aparat," kata Mirza.
Ia mengungkapkan pembongkaran kasus tersebut berkat laporan dari seorang potter Bandara yang curiga dengan isi bawaan barang pelaku. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap koper milik yang bersangkutan.
"Saat diperiksa ternyata di dalam koper tersebut terdapat total barang bukti 15.000 benih lobster," paparnya.
Reporter: Andika Panduwinata