SP JICT Tak Hadiri Undangan Sudinakertrans Jakut
Undangan dari Sudinakertrans Jakut tersebut untuk membahas rencana mogok kerja yang akan dilakukan SP JICT pada 3-10 Agustus nanti.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mangkir dari undangan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, pada Jumat pekan lalu, 28 Juli 2017.
Undangan dari Sudinakertrans Jakut tersebut untuk membahas rencana mogok kerja yang akan dilakukan SP JICT pada 3-10 Agustus nanti.
Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara, Dwi Untoro, menyatakan pertemuan dengan SP JICT diagendakan di kantornya sekitar pukul 17.00 WIB. Agenda pertemuan tersebut menindaklanjuti surat dari SP JICT ke Sudinakertrans Jakut tertanggal 21 Juli 2017. "Mereka tidak datang." kata Dwi saat dihubungi wartawan, Minggu (30/7/2017).
Sudinakertrans masih ingin menunggu penjelasan dari SP JICT terkait aksi mogok kerja itu. Karena itu, dia mengatakan, pihaknya berencana mengagendakan pertemuan ulang. "Kami merencanakan pertemuan selanjutnya dengan serikat pekerja pada Selasa mendatang (1 Agusts 2017)," ujar Dwi.
Wakil Ketua Kadin Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan, Rico Rustombi, berharap SP JICT dan manajemen JICT menjalin komunikasi untuk mencari solusi bersama agar rencana mogok kerja tidak terlaksana. Dengan terganggunya pelayanan di pelabuhan, Rico berpendapat, pelaku usaha akan menanggung banyak kerugian.
Pada akhirnya, Rico menambahkan, aksi mogok akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Alasannya, Pelabuhan Tanjung Priok merupakan salah satu pintu perekonomian terbesar di Indonesia.
"Mogok kerja ini tentu akan membuat pengusaha dirugikan secara ekonomi. Berkepanjangan isu ini akan membuat kegiatan arus barang dan ekonomi menjadi tidak kondusif dan merugikan kita semua," tuturnya.
Terkait aksi mogok tersebut, SP JICT meminta direksi agar membayarkan bonus tambahan untuk kinerja 2016. Padahal pada 10 Mei 2017 lalu, direksi telah membayarkan bonus sebesar Rp 47 miliar kepada pekerja JICT. Penghasilan pekerja pun di tahun 2017 ini naik 4-5 lipat daripada inflasi 2016.
Sikap SP JICT yang terus memaksakan kehendaknya untuk mendapatkan uang lebih besar dari perusahaan mendapat kecaman sejumlah pihak.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menilai sikap SP JICT sangat berlebihan. Ditengah situasi ekonomi yang sedang melambat saat ini, aksi mogok yang dilakukan pekerja justru akan memperburuk situasi. Apalagi tuntutan kesejahteraan yang disuarakan pekerja sudah dibayarkan perusahaan.
"Selama ini sudut pandang pekerja selalu pengen gaji tinggi, kerja ringan. Seharusnya pekerja memikirkan gimana caranya menaikkan produktivitas perusahaan, bukan justru menghancurkan perusahaan ditengah kondisi pasar yang lagi sulit," ujar Sularsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.