Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Jual-Beli Cairan Narkotika Vape Melalui Instagram

Polisi meringkus tiga pelaku terkait kasus narkotika dalam vape atau rokok elektrik

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Bongkar Jual-Beli Cairan Narkotika Vape Melalui Instagram
Tribunnews.com / Denni Destryawan
Polisi meringkus tiga pelaku terkait kasus narkotika dalam vape atau rokok elektrik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus tiga pelaku terkait kasus narkotika dalam vape atau rokok elektrik. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, penyidik menangkap tiga orang penjual, yakni MS, GW, dan KH, pada bulan Juli.

"Barang bukti satu botol cairan narkotik liquid high 60 mililiter, 30 botol cairan narkotik liquid high masing-masing 5 mililiter," ujar Gidion di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

Para pelaku menjual barang haram itu melalui Instagram. Gidion menerangkan, penangkapan bermula dari penyidik yang berpura-pura sebagai pemesan. Kemudian, cairan mengandung narkotika itu, diantar oleh MS. Pelaku mengenakan jaket Go-Jek untuk mengelabui petugas.

Dalam praktiknya, pelaku menjual cairan liquid pada 60 mililiter seharga Rp3 juta perbotol dan untuk ukuran 5 mililiter dijual dengan harga Rp300 ribu perbotol.

"Hasil pengecekan Laboratorium Forensik bahwa botol yang berisikan cairan bening (Liquid High) mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB ( Permenkes No.1 lampiran nomor urut 95)," kata Gidion.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Gidion.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas