Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Megah 4 Lantai di Palmerah Dibongkar Satpol PP karena Akan Dijadikan Usaha Kos-kosan

Dia menjelaskan izin bangunan empat lantai itu adalah rumah tinggal. Namun, saat pengerjaan maka dibangun kos-kosan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rumah Megah 4 Lantai di Palmerah Dibongkar Satpol PP karena Akan Dijadikan Usaha Kos-kosan
WARTA KOTA/BINTANG PRADEWO
Kos-kosan yang melanggar izin pendiringan bangunan di Palmerah, Jakarta Barat, dan dibongkar petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). Bangunan ini berlokasi di Komplek Sandang RT 01/011, Palmerah, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Warta Kota Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah rumah mewah empat lantai di Komplek Sandang RT 01/011, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017) dibongkar oleh puluhan petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Barat.

Pembongkaran lantaran bangunan tersebut melanggar izin.

Puluhan petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Barat membongkar bangunan tersebut dengan manual.

Tidak terlihat alat berat dalam penertiban tersebut. Aparat dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI tampak menjaga penertiban tersebut. Juga tidak ada perlawanan dari pemilik rumah saat pembongkaran.

Camat Palmerah, Zery Ronazy mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga penyegelan bangunan sebelum pembongkaran.

Baca: Modus Pengganjal Mesin ATM yang Ditangkap Polisi di Depok Berpura-pura Jadi Petugas Call Center Bank

Berita Rekomendasi

Namun, pemilik tidak mengubrisnya. Alhasil, bangunan melanggar itu ditertibkan petugas. "Dibongkar karena membangun tidak sesuai ijin membangun," kata Zery.

Dia menjelaskan izin bangunan empat lantai itu adalah rumah tinggal. Namun, saat pengerjaan maka dibangun kos-kosan.

"Izin rumah tinggal didibuat menjadi rumah kost berlantai empat. Data izin rumah tinggal tahun 2014," ungkap dia.

Apalagi, Garis Sepadan Bangunan (GSB) dari bangunan itu melanggar. Sehingga perlu dilakukan penertiban. "GSB sudah pasti melanggar," ungkapnya.

Reporter: Bintang Pradewo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas