Buruh Sebut Gaji Direksi JICT Mencapai Rp 2,5 Miliar Per Tahun
Hal ini kata Firmansyah diduga menjadi daya tarik investor asing Hutchison memperpanjang kontrak jilid II.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) M Firmansyah menyebut gaji dan tunjangan Direksi JICT mencapai Rp 2,5 miliar per tahun.
"Ini fakta yang tidak pernah disampaikan ke publik," ujar Firmansyah, Kamis (3/8/2017).
Firmansyah juga memaparkan pendapatan tahunan JICT mencapai Rp 3,5-4 triliun per tahun. Hal ini kata Firmansyah diduga menjadi daya tarik investor asing Hutchison memperpanjang kontrak jilid II.
"Tapi BPK menyatakan perpanjangan ini melanggar aturan dan merugikan negara Rp 3,08 triliun," kata Firmansyah.
Firmansyah memaparkan tiga tahun terakhir, JICT dijalankan secara auto-pilot. Nyaris tanpa peran Direksi. Tercatat sejak 2015, telah terjadi mogok kerja sebanyak empat kali.
"Dua diantaranya dibatalkan karena wanprestasi Direksi dipenuhi," ungkap Firmansyah.
Firmansyah juga mengatakan puncak mogok JICT terjadi 3-10 Agustus. 2017. Alasan pemogokan buruh, karena direksi kembali wanprestasi terhadap hak pekerja yang sudah tercantum dalam PKB perusahaan.
Selain itu, kata Firmansyah Direksi diduga telah melakukan politisasi terhadap gaji pekerja dan wanprestasi hak-hak karyawan demi melanggengkan uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT jilid 2 (2015-2039).
"Padahal gaji dan tantiem JICT jauh lebih besar," papar Firmansyah.