SP JICT Gugat Perusahaan, Tapi Mangkir dari Sidang Perdana
Namun pihak penggugat justru malah mangkir dan tidak mengindahkan panggilan sidang yang dilayangkan pengadilan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana gugatan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) selaku Penggugat terhadap perusahaannya, PT Jakarta International Container Terminal.
Namun pihak penggugat justru malah mangkir dan tidak mengindahkan panggilan sidang yang dilayangkan pengadilan.
"Jadi penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Chris Fajar Sosiawan di PN Jakarta Utara, Kamis, (3/8/2017).
Ketidakhadiran Penggugat dalam sidang perdana ini justru menunjukkan ketidakseriusan Penggugat terhadap gugatannya sendiri dan seperti tidak menghormati jalannya proses hukum dan persidangan.
Sidang itu dihadiri oleh para tergugat melalui kemuasa hukumnya, yakni JICT dan PT Pelindo II (turut tergugat I).
Sedangkan Turut Tergugat II, yakni Hutchsion Ports Jakarta Pte Limited tidak hadir dalam persidangan tersebut. Namun begitu, Chris tetap melanjutkan sidang dengan meminta dokumen keabsahan beracara para tergugat.
Majelis hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran pihak penggugat karena tidak ada pernyataan berhalangan untuk mengikuti sidang yang disampaikan ke Majelis Hakim.
Adapun Hutchsion Ports Jakarta Pte Limited tidak memenuhi panggilan sidang lantaran pihak penggugat salah memasukan alamat perusahaan sehingga undangan sidang sidang tidak diterima.
"Nanti kalau begitu pihak penggugat mesti menperbaiki gugatannya, karena itu bukan kewenangan majelis hakim," ujar Chris.
Lantaran pihak yang beracara tidak lengkap, majelis hakim yang terdiri dari Chris, Sutedjo Bimantoro, dan Dodong Iman Rusdani itu memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang gugatan perdata itu rencananya akan kembali digelar pada Kamis, 24 Agustus 2017. "Sidang ditunda 3 pekan, pihak penggugat dan tergugat diminta hadir," ujar Chris sambil menutup sidang.