1.198 Slop Rokok Tanpa Label Cukai Diamankan Polsek Banjarmasin Tengah
Sebanyak 1.198 slop rokok tanpa label cukai diamankan Jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah (Banteng) dari kawasan Pasar Baru, Rabu (2/8/2017) sore.
TRIBUNNEWS.COM, BANTENG - Sebanyak 1.198 slop rokok tanpa label cukai diamankan Jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah (Banteng) dari kawasan Pasar Baru, Rabu (2/8/2017) sore.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa diamankannya sejumlah rokok tanpa label cukai itu berawal dari laporan masyarakat.
"Kami terima informasi masyarakat bahwa ada penjualan rokok tanpa label cukai di kawasan Pasar Baru. Anggota saya, tim buser langsung melakukan penyelidikan ke kawasan tersebut," kata Kompol Wahyu Hidayat.
Informasi tersebut ternyata benar adanya dan aparat pun langsung ambil tindakan.
"Kami amankan sejumlah barang bukti rokok tanpa cukai dengan ragam merek, total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 1198 slop," jelasnya saat didampingi Kasi Humas Bripka Novie F.
Kasus ini masih didalami oleh pihak Polsekta Banjarmasin Tengah. Polisi selanjutnya akan memeriksa tiga orang yang sudah diamankan yakni E (48), K (40) dan A (54) dari tiga toko di kawasan Pasar Baru.
"Aktivitas penjualan rokok tanpa label cukai ini kami perkirakan sudah lama. Maka itu akan kami dalami lagi. Kami pun juga akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai," pungkas Kapolsekta Banjarmasin Tengah.(Banjarmasin Post/Fadly Setia R)