Komnas HAM: Pelaku Kekerasan dan Pembakaran Pria di Bekasi Harus Dihukum
"Karena kita ini masyarakat bernegara, masyarakat punya kewajiban untuk menjunjung tinggi Rule of Law, penghormatan terhadap lembaga penegak hukum,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Imdadun Rahmat menyoroti aksi main hakim sendiri warga di Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya seorang pria berinisial MA (30) dibakar hidup-hidup setelah dianiaya warga karena diduga mencuri amplifier masjid.
Imdadun mengatakan pembakaran berujung hilangnya nyawa MA melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca: Soal Pria Dibakar Massa di Bekasi, Komnas HAM: Kejam !
Para pelakunya tentu harus diproses hukum.
"Kejam, itu barbarian, itu bukan hanya pelanggaran HAM, orang-orang yang melakukan kekerasan dan pembakaran itu harus ditangkap polisi, kemudian diproses," ujar Imdadun, di Kantor GP Ansor, Jalan kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Sebagai negara hukum, seharusnya masyarakat menjunjung tinggi rasa hormat terhadap lembaga penegakan hukum.
Baca: Kesedihan Istri Pria yang Dibakar Massa di Bekasi
"Karena kita ini masyarakat bernegara, masyarakat punya kewajiban untuk menjunjung tinggi Rule of Law, penghormatan terhadap lembaga penegak hukum," katanya.
Karena itu, belajar dari kasus tersebut, Imdadun mengimbau agar masyarakat setiap kasus hukum diserahkan kepada penegak hukum.
"Jadi, (kita harus) menyerahkan proses penghukuman itu kepada Polisi, kepada Jaksa dan kepada Hakim, tidak diambil sendiri," katanya.