Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Zubaidah Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku yang Membakar Suaminya di Bekasi

Tragedi menimpa MA, seorang pria yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga di Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017)

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Zubaidah Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku yang Membakar Suaminya di Bekasi
(KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)
Istri dari almarhum MA yang dibakar hidup-hidup diduga melakukan pencurian amplifier mushala, Siti Zubaidah saat ditemui di kediamannya Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/8/2017). 

Pasal ini dapat mengancam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.

Kemudian berdasarkan penjelasan Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Pasal ini dapat disangkakan kepada mereka yang main hakim sendiri di depan umum.

Selanjutnya, berdasarkan asal 406 KUHP, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Nasib Tragis MA, Korban Penghakiman Massa di Bekasi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas