Zubaidah Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku yang Membakar Suaminya di Bekasi
Tragedi menimpa MA, seorang pria yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga di Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017)
Editor: Sanusi
Warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri dapat terancam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut antara lain Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
Berdasarkan Pasal 351 KUHP, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
Pasal ini dapat mengancam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
Kemudian berdasarkan penjelasan Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Pasal ini dapat disangkakan kepada mereka yang main hakim sendiri di depan umum.
Selanjutnya, berdasarkan asal 406 KUHP, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Nasib Tragis MA, Korban Penghakiman Massa di Bekasi