Hendak Dicabuli Sopir, Bocah SD di Depok Nekat Lompat dari Angkot
IA terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Alsadad Rudi
Sebuah angkot trayek 02 yang diamankan di Mapolres Kota Depok pada Rabu (9/8/2017). Di angkot inilah terjadi pencabulan yang dilakukan sopir terhadap seorang penumpangnya yang masih duduk di SD.
IA dan angkotnya kini ditahan di Mapolres Kota Depok.
Sedangkan D mengalami luka lecet akibat terjatuh di aspal.
Ia juga masih mengalami trauma.
“Anak saya selalu menangis dan tidak mau lihat wajah pelaku," ujar A.
IA terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Alsadad Rudi
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dicabuli Sopir, Bocah SD Nekat Lompat dari Angkot
Berita Rekomendasi