Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurus Pemprov DKI Tekan Penggunaan Mobil dan Motor Pribadi

Pemprov DKI kemudian sengaja merancang berbagai cara untuk mempersulit pengguna mobil dan motor.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jurus Pemprov DKI Tekan Penggunaan Mobil dan Motor Pribadi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Sejumlah pengendara sepeda motor memasuki Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang di Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Pusat, Jumat (10/2). Meskipun ada rambu larangan melintas pengendara motor tetap nekat memasuki jalur itu tampa memperhatika keselamatan jiwanya.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga dan pendatang di DKI Jakarta sedang diarahkan untuk menggunakan transportasi publik.

Pemprov DKI kemudian sengaja merancang berbagai cara untuk mempersulit pengguna mobil dan motor.

Sebelumnya telah ada pembatasan mobil dengan sistem ganjil genap.

Inilah 4 daftar cara baru Pemprov DKI membuat sulit pengguna mobil dan motor yang akan segera diterapkan :

1. Tarif parkir pinggir jalan jadi Rp 50.000

Pemprov DKI tengah menggodok kenaikan tarif parkir di pinggir jalan untuk pengguna mobil menjadi Rp 50.000 per sekali parkir.

Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, sekitar Oktober atau November 2017 hal itu sudah diterapkan.

Berita Rekomendasi

Saat ini Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan DPRD DKI untuk merevisi Perda Parkir yang telah ada.

2. Parkir Kendaraan Pribadi Akan Dipersempit

Perijinan bangunan di Jakarta kini tak mewajibkan lapangan parkir yang berlebihan lagi.

Lapangan parkir maupun basement tak lagi jadi sebuah syarat pembangunan sebuah gedung vertikal.

Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, membenarkan hal tersebut.

"Lokasi parkir justru harus dipersempit untuk sebuah kota yang sedang mengarahkan warganya menggunakan transportasi publik. Parkir justru harus dipersulit," kata Darmaningtyas kepada Wartakotalive.com, Selasa (8/8/2017).

 
Sehingga nantinya warga malas naik mobil maupun motor. Beralih ke angkutan massal.

3. Menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kenaikan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) digodok bersamaan dengan kenaikan tarif parkir jadi Rp 50.000.

Saat ini BBNKB hanya 10 persen dari harga mobil.

Namun antara Oktober - November 2017, BBNKB akan meningkat antara 20 - 30 persen.

Sehingga mobil murah bertipe low cost green car (LCGC) atau mobil second seharga Rp 90 juta yang tadinya hanya perlu membayar BBNKB sebesar Rp 9 juta, nanti harus menyetor Rp 18 juta bahkan Rp 28 juta untuk BBNKB.

4. Larangan sepeda motor melintas di Bundaran Senayan - Jalan Medan Merdeka Barat

Pelarangan sepeda motor (PSM) melintas mulai dari Bundaran Senayan - ujung Jalan Medan Merdeka Barat adalah aturan baru yang akan diujicoba mulai awal September 2017.

Ruas Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat sudah lebih dulu dilakukan PSM sejak awal 2017.

Perluasannya PSM adalah ruas Bundaran Senayan - Bundaran HI.

 
Kebijakan ini akan mendukung kebijakan pembatasan mobil dengan ganjil-genap yang telah sudah mulai berlaku April 2017 lalu.

Harapannya pemotor akan menumpuk bersama pengguna mobilberpelat ganjil-genap di jalan-jalan di sekitar jalur protokol tersebut.

Kemacetan di jalan alternatif akan makin parah padahal jarak tempuh makin jauh.

Sehingga pemotor maupun pemobil bakal kehilangan waktu mereka akibat terlalu lama terkena macet.

Diharapkan rasa jenuh akan timbul dan membuat pengguna mobil dan motor beralih ke angkutan publik.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas