Jurus Pemprov DKI Tekan Penggunaan Mobil dan Motor Pribadi
Pemprov DKI kemudian sengaja merancang berbagai cara untuk mempersulit pengguna mobil dan motor.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga dan pendatang di DKI Jakarta sedang diarahkan untuk menggunakan transportasi publik.
Pemprov DKI kemudian sengaja merancang berbagai cara untuk mempersulit pengguna mobil dan motor.
Sebelumnya telah ada pembatasan mobil dengan sistem ganjil genap.
Inilah 4 daftar cara baru Pemprov DKI membuat sulit pengguna mobil dan motor yang akan segera diterapkan :
1. Tarif parkir pinggir jalan jadi Rp 50.000
Pemprov DKI tengah menggodok kenaikan tarif parkir di pinggir jalan untuk pengguna mobil menjadi Rp 50.000 per sekali parkir.
Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, sekitar Oktober atau November 2017 hal itu sudah diterapkan.
Saat ini Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan DPRD DKI untuk merevisi Perda Parkir yang telah ada.
2. Parkir Kendaraan Pribadi Akan Dipersempit
Perijinan bangunan di Jakarta kini tak mewajibkan lapangan parkir yang berlebihan lagi.
Lapangan parkir maupun basement tak lagi jadi sebuah syarat pembangunan sebuah gedung vertikal.
Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, membenarkan hal tersebut.
"Lokasi parkir justru harus dipersempit untuk sebuah kota yang sedang mengarahkan warganya menggunakan transportasi publik. Parkir justru harus dipersulit," kata Darmaningtyas kepada Wartakotalive.com, Selasa (8/8/2017).
Sehingga nantinya warga malas naik mobil maupun motor. Beralih ke angkutan massal.