Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurus Pemprov DKI Tekan Penggunaan Mobil dan Motor Pribadi

Pemprov DKI kemudian sengaja merancang berbagai cara untuk mempersulit pengguna mobil dan motor.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jurus Pemprov DKI Tekan Penggunaan Mobil dan Motor Pribadi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Sejumlah pengendara sepeda motor memasuki Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang di Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Pusat, Jumat (10/2). Meskipun ada rambu larangan melintas pengendara motor tetap nekat memasuki jalur itu tampa memperhatika keselamatan jiwanya.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga dan pendatang di DKI Jakarta sedang diarahkan untuk menggunakan transportasi publik.

Pemprov DKI kemudian sengaja merancang berbagai cara untuk mempersulit pengguna mobil dan motor.

Sebelumnya telah ada pembatasan mobil dengan sistem ganjil genap.

Inilah 4 daftar cara baru Pemprov DKI membuat sulit pengguna mobil dan motor yang akan segera diterapkan :

1. Tarif parkir pinggir jalan jadi Rp 50.000

Pemprov DKI tengah menggodok kenaikan tarif parkir di pinggir jalan untuk pengguna mobil menjadi Rp 50.000 per sekali parkir.

Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, sekitar Oktober atau November 2017 hal itu sudah diterapkan.

Berita Rekomendasi

Saat ini Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan DPRD DKI untuk merevisi Perda Parkir yang telah ada.

2. Parkir Kendaraan Pribadi Akan Dipersempit

Perijinan bangunan di Jakarta kini tak mewajibkan lapangan parkir yang berlebihan lagi.

Lapangan parkir maupun basement tak lagi jadi sebuah syarat pembangunan sebuah gedung vertikal.

Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, membenarkan hal tersebut.

"Lokasi parkir justru harus dipersempit untuk sebuah kota yang sedang mengarahkan warganya menggunakan transportasi publik. Parkir justru harus dipersulit," kata Darmaningtyas kepada Wartakotalive.com, Selasa (8/8/2017).

 
Sehingga nantinya warga malas naik mobil maupun motor. Beralih ke angkutan massal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas