Kasus MA Tewas Dibakar Massa di Bekasi, Polisi Tetapkan NMH dan SH sebagai Tersangka
Dari lebih 8 saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus pembakaran MA, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Selasa (1/8/2017), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digemparkan oleh kasus pembakaran seorang pria yang diduga mencuri amplifier milik musala Al Hidayah, Babelan.
MA, pria yang menjadi korban pembakaran, kedapatan membawa sebuah amplifier hasil curian.
Baca: Kisah MA, Warga Bekasi yang Tewas Dibakar karena Dituduh Mencuri Amplifier di Musala
Massa yang jumlahnya cukup banyak langsung menghakimi korban dengan kekerasan.
Tak cukup sampai di situ, korban kemudian dibakar hingga tewas.
Baca: Kasus Pencuri Amplifier yang Dibakar Hidup-hidup di Bekasi, Polisi Periksa 11 Saksi
Rojali, penjaga musala Al Hidayah, mengaku kehilangan amplifier yang diduga telah dicuri oleh MA.
Kepada KompasTV, Rojali bercerita bagaimana awal mula kasus pembakaran ini terjadi.
Baca: Polres Metro Kabupaten Bekasi Tangkap Penyebar Video Terduga Pencuri Amplifier Dibakar Massa
Sontak, kasus ini pun menjadi sorotan publik.
Polisi pun bergerak cepat.
Baca: MA yang Diduga Mencuri Amplifier Musala Tewas Dibakar Massa, Warga Bekasi Gelar Aksi Simpati
Dari lebih 8 saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus pembakaran MA, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah NMH, seorang wiraswasta, dan SH, seorang security di Bekasi.