Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Aksi Mogok JICT akan Proporsional Tegakkan Aturan

Vice President JICT Riza Erivan menyebutkan bahwa apa yang dilakukan perusahaan sudah dalam koridor hukum dan aturannya

zoom-in Terkait Aksi Mogok JICT akan Proporsional Tegakkan Aturan
KOMPAS IMAGES
Sejumlah truk kontainer melintas melalui gerbang otomatis Jakarta International Container Terminal (JICT) Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Dwi Untoro, mengklarifikasi surat peringatan yang dikeluarkan oleh Direksi PT Jakarta Internasional Countener Terminal (JICT).

Keluarnya surat tersebut dianggap terlalu dini.

Dwi Untoro menyebut jika awak media mengutip pernyataan dirinya secara kurang utuh terkait surat peringatan kepada 541 pekerja yang melakukan mogok kerja.

"Kami sebagai pihak Sudinnaker penengah dari masalah pekerja dan perusahaan, bukan memutuskan legal dan ilegal karena soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

“Kami berharap permasalahan antara Direksi JICT dan Pekerja JICT dapat segera terselesaikan dengan baik. Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal ini dengam sebaik-baiknya.”tambahnya.

Dihubungi terpisah, Vice President JICT Riza Erivan menyebutkan bahwa apa yang dilakukan perusahaan sudah dalam koridor hukum dan aturannya.

"Surat Peringatan yang kami keluarkan sudah sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Itu bukanlah intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT ini kan termasuk obyek vital nasional,"ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak melihat ada hak-hak normatif pekerja didalam UU Naker 2003 dan PKB yang dilanggar sehingga kami menyatakan mogok kerja itu tidak sah. Oleh Sebab itulah kami keluarkan Surat Peringatan tersebut," tambahnya.

"Jadi kalau ada pernyataan dan keyakinan bahwa Surat Peringatan itu sepihak kita selesaikan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," tegasnya.

"Kami hanya menjalankan hak dan kewajiban kami sebagai pimpinan perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Kami selalu hati-hati dalam ambil kebijakan. Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak pekerja. Jika tiap kebijakan yang diambil terus di protes bisa kacau perusahaan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas