Belum Ada Pengelola Resmi, Pemprov Tak Bisa Beri Sanksi UPRS Apartemen Green Pramuka
Pemprov DKI lepas tangan terkait kasus Apartemen Green Pramuka City dan tak mampu memberi sanksi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI lepas tangan terkait kasus Apartemen Green Pramuka City dan tak mampu memberi sanksi.
Komedian Mukhady alias Acho kini diseret ke jalur hukum oleh pengembang apartemen tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Meli Budiarti, mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan menangani kasus apartemen itu sejak tahun 2015 lalu.
"Tapi soal Acho kami tidak tahu dan tak pernah ada laporan ke kami. Tapi soal pokok kasusnya sudah kami tangani sejak 2015. Jadi kami sudah tahu persoalan sebelum postingan Acho di blognya," kata Meli saat jumpa pers di ruang lantai 2 Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman di Jatibaru, Kecamatan Tanahabang, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Baca juga: Ini Foto-foto Postingan SA Sebelum Kasus Bayi Dalam Freezernya Terbongkar
Apalagi, ucap Meli, saat ini kasus tersebut sudah dibawa ke ranah hukum dan hendak masuk persidangan.
"Harus kita hormati juga hukumnya," ucap Meli.
Lebih lanjut, Meli mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya bisa memediasi antara pengembang dan penghuni apartemen.
Mediasi dilakukan tanpa bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ke pengembang.
"Kami tak bisa memberikan sanksi karena belum ada UPRS (Unit pengelola rumah susun) yang disahkan oleh gubernur," ujar Meli.
UPRS di apartemen green pramuka city belum ada karena pembangunan belum selesai dan pengembang masih menjadi pengelolanya secara penuh.
Makanya terkait segala hal yang diributkan Acho dalam tulisan di blognya, Dinas Perumahan mengaku tak bisa berbuat banyak.
Pihak apartemen sendiri sudah memenuhi sejumlah izin dalam pembangunannya.
Seperti soal penarikan uang parkir yang ternyata sudah diurus izinnya berupa izin penarikan komersial.