Belum Ada Pengelola Resmi, Pemprov Tak Bisa Beri Sanksi UPRS Apartemen Green Pramuka
Pemprov DKI lepas tangan terkait kasus Apartemen Green Pramuka City dan tak mampu memberi sanksi.
Editor: Hendra Gunawan
capture video
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengaku banyak menerima laporan masalah dari penghuni rusunami Green Pramuka sejak 2015.
Begitu juga terkait iuran pengelolaan lingkungan (IPL), izinnya sudah dipenuhi oleh pengembang sekaligus pengelola.
"Soal IPL tapi kami sudah sampaikan ke pihak pengelola agar transparan," ujar Meli.
Selebihnya Meli mengaku pihaknya tak bisa berbuat apa-apa lagi.
Sedangkan Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa, mengatakan, Pemprov DKI mesti punya solusi terkait kasus ini.
Apalagi yang mengalami kerugian bukan Acho sendiri.
Menurut Mustafa, Pemprov DKI mesti sedikit menerobos birokrasi dalam kasus ini.
"Pemerintah itu harus punya inisiatif di kasus ini. Ini ada hak-hak konsumen yang amat dirugikan di kasus ini," jelas Mustafa kepada wartawan, kemarin. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.