Berkas P21, Bisakah Acho yang Telah Berdamai Tak Jalani Persidangan?
Berkas perkara Komika Muhadkly MT alias Acho sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berkas perkara Komika Muhadkly MT alias Acho sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.
Acho dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka memang sudah berdamai secara kekeluargaan.
Tapi, proses hukum tetap berlanjut, karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kuasa Hukum Acho, Tomson Situmeang berkeyakinan, kliennya tidak akan menjalani persidangan.
"Selama belum disidangkan, ketika pelapor mencabut laporannya, karena ini delik aduan, bisa," kata Tomson di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017) malam.
Ketika sudah masuk persidangan, hukum tidak bisa diintervensi. Opsi Acho hanya meminta keringanan. Untuk itu, ketika diminta mediasi oleh Polda Metro Jaya, pihak Acho pun segera setuju.
"Kita harap harap cemas ini, pihak kejaksaan belum melimpahkan, karena kalau pengadilan sudah menunjuk majelis dan menjadwalkan sidang, ya kita hanya bisa meringankan," kata Tomson menjelaskan.
Pengacara dari pihak pengelola apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar enggan menjelaskan lebih detail mengenai teknis perdamaian tersebut.
"Kita tidak bisa jelaskan per item satu persatu terkait perdamaian ini karena ini berkaitan dengan hukum, khawatir ada yang salah jadi kami intinya kekeluargaan," katanya.
Kasus ini bermula saat Acho melalui blog pribadinya menyampaikan keluhannya kepada pengelola dan manajemen Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera.
Acho mengungkapkan kekecewaannya, satu di antaranya karena pengembang tidak memenuhi janji untuk menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Karena itu, Acho dilaporkan ke polisi oleh pihak pengelola. Acho dianggap telah merugikan pihak pengelola, sehingga membuat penjualan unit apartemen menurun.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik