Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disiram dengan Bensin Pertamax, Muhammad Al Zahra Diduga Dibakar Hidup-hidup

Polisi mengatakan dalam tragedi pembakaran di Babelan ini, SD memiliki peran yang mengerikan, ia pembeli bensin, penyiram sekaligus pembakar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Disiram dengan Bensin Pertamax, Muhammad Al Zahra Diduga Dibakar Hidup-hidup
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Proses autopsi jenazah Muhammad Al Zahra alias Joya (30) yang tewas dibakar massa, di Kampung Harapan Baru RT 03/03, Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Anda masih ingat sosok pria penyiram bensin yang fotonya viral dan diburu polisi? Sudah tertangkap dan terungkap peran 'mengerikannya', Rabu (9/8/2017).

Pria berinisial SD (27), pada screenshoot video YouTube yang beredar tampak fotonya sedang menyiramkan bensin jenis Pertamaxkei tubuh Muhammad Al Zahra (Zoya) tukang servis amplifier yang dituding mencuri.

Saat dituangkan bensin ke tubuhnya, Zoya masih hidup meski sudah menjadi bulan-bulanan massa, ia pun akhirnya tewas mengenaskan.

Zoya dibakar hidup-hidup. Setelah foto penyiram bensin, polisi dengan cepat memburunya.

Pria ini akhirnya ditangkap, ia ditembak kakinya.

Polisi mengatakan dalam tragedi pembakaran di Babelan ini, SD memiliki peran yang mengerikan, ia pembeli bensin, penyiram bensin dan sekaligus pembakar Zoya. 

Baca: Siti Zubaedah Tak Kuat Saksikan Tubuh Suaminya Diautopsi Pasca-Aksi Bakar Massa

Berita Rekomendasi

"Terpaksa SD harus kami tindak tegas dengan menembak kakinya," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut polisi SD terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat polisi datangi tempat persembunyiannya.

"Dia kami tangkap di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten tadi malam," kata Asep.

Selain SD sudah diamankan 4 pelaku kalinnya yakni SU (40), NA (39), AL (18) dan KR (55) dan sudah lebih dulu ditahan.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Foto penyiram bensin viral akibat ulah iseng. 

Baca: Ternyata Pria Ini yang Menyiram Tubuh Muhammad Al Zahra dengan Bensin di Kasus Pencurian Amplifier

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas