Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Jakarta: Rencana Perluasan Larangan Jalur Sepeda Motor Masih Dikaji

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI masih mengkaji terkait rencana perluasan jalan yang dilarang motor lewat

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Jakarta: Rencana Perluasan Larangan Jalur Sepeda Motor Masih Dikaji
nur ichsan/wartakota/wartakota
Entah kurang kesadaran dalam berkendara atau memanfaatkan kelengahan petugas, sejumlah pengendara sepeda motor, nekat menerobos masuk ke jalan layang non tol Kampung Melayu - Tanah Abang, Senin (3/7). Mereka nekat walaupun harus menentang maut. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI masih mengkaji terkait rencana perluasan jalanan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor.

"Masih dikaji ya," ujar Djarot saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Saat ditanya terkait lama waktu pengkajian terhadap rencana tersebut, mantan Wali Kota Blitar itu menjawab singkat.

Baca: Wacana Tarif Parkir Rp 50.000 Sejam, Gubernur Djarot: Kalau Parkir Jangan Terlalu Lama

Ie meminta agar informasi terkait pengkajian ditanyakan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Tanya ke Dishub, sama BPTJ ya," jelas Djarot singkat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan bahwa rencana perluasan rute larangan terhadap pengguna sepeda motor akan diterapkan pada 2017 ini.

Berita Rekomendasi

Baca: Meski Telah Mendekam di Balik Jeruji Besi Namun Hoax terhadap Ahok Tak Berhenti

Nantinya, jalur larangan sepeda motor itu akan diperpanjang hingga Bundaran Senayan.

Kendati demikian, ia masih belum bisa memastikan kapan pastinya bulan diterapkannya rencana tersebut.

Selain itu, Andri juga menyebut penerapan larangan itu juga belum ditentukan apakah hanya diterapkan pada jam sibuk saja atau selama 24 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas