Kejaksaan: Kasus Acho Bisa Dihentikan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta menyatakan, kasus hukum komika Muhadkly MT alias Acho bisa dihentikan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta menyatakan, kasus hukum komika Muhadkly MT alias Acho bisa dihentikan.
Didik menerangkan, kasus bisa dihentikan bila pihak pelapor mencabut laporannya. Sebab, kasus yang menetapkan Acho sebagai tersangka, deliknya aduan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Memang perkara ini deliknya aduan, jadi kalau pengadunya mencabut bisa dihentikan (proses hukumnya)," ujar Didik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/8/2017).
Baca: Ketika Gibran Bergaya Kasual dan AHY yang Terlihat Klimis Bertemu di Istana
Acho menjadi tersangka, setelah dilaporkan ke polisi oleh pihak pengelola Apartemen Green Pramuka atas tuduhan pencemaran nama baik. Tapi, pihak kejaksaan belum menerima surat pernyataan pencabutan pelaporan dari pihak apartemen Green Pramuka.
"Terkait dengan perdamaian kedua belah pihak, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima surat pernyataan perihal dimaksud," kata Didik.
Kasus ini bermula saat Acho melalui blog pribadinya menyampaikan keluhannya kepada pengelola dan manajemen Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera.
Baca: Siswa Sering Kesurupan, Kepala Sekolah di Bogor Ini Taruh Batu Arca di Atas Bantal
Acho mengungkapkan kekecewaannya, satu di antaranya karena pengembang tidak memenuhi janji untuk menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Karena itu, Acho dilaporkan ke polisi oleh pihak pengelola. Acho dianggap telah merugikan pihak pengelola, sehingga membuat penjualan unit apartemen menurun.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.