Mulai Oktober 2017, Sekali Parkir di DKI Jakarta Jadi Rp 50.000
Pemerintah Provinsi DKI Jakartamemastikan bakal menaikkan tarif parkir.Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakartamemastikan bakal menaikkan tarif parkir.
Selain itu juga akan mendorong agar uang muka (down payment) kendaraan bermotor, terutama mobil melonjak, mulai Oktober 2017.
Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengerem pemakaian kendaraan pribadi terutama mobil di Jakarta.
"Pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta ini makin tidak bisa dibendung," kata Saefullah kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Baca: GMPG Heran Nama Setya Novanto Tiba-tiba Hilang dari Putusan Terdakwa E KTP
Berdasarkan analisa, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor.
"Jika langkah ini tak dilakukan, saya khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil," kata Saefullah.
Tarif parkir direncanakan naik menjadi 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen.
Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen.
"Satu kali parkir nanti bisa mencapai Rp 50.000. Orang kan nanti mikir tuh, mendingan simpan dirumah naik angkutan umum," kata Saefullah.
Saat ini Saefullah menilai kelakuan warga Jakarta sudah serupa dengan Los Angeles, Amerika Serikat.
Satu orang bisa memiliki beberapa kendaraan, tapi pengendaliannya belum seperti Los Angeles.
Baca: Tanpa Aset Produktif, Masyarakat Kelas Bawah Tidak Dapat Keluar dari Lingkaran Kemiskinan
"Kalau di Los Angeles pemerintahnya sudah memberi pajak mahal. Nah ini kita terapkan sekarang sambil membenahi moda trasportasi publiknya," ucap Saefullah.