Mulai Oktober 2017, Sekali Parkir di DKI Jakarta Jadi Rp 50.000
Pemerintah Provinsi DKI Jakartamemastikan bakal menaikkan tarif parkir.Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, rencana kenaikan pajak parkir, tarif parkir dan BBNKB telah dibicarakan bersama DPRD DKI.
Sebab perubahan tarif pajak BBNKB harus didahului revisi Perda nomor 9 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.
Begitu juga dengan parkir, tarif parkir yang ada dalam Perda nomor 16 tahun 2010 tentang pajak parkir, mesti direvisi terlebih dulu.
"Ini baru diusulkan. kita maunya besok kalau bisa direalisasikan. kalau diberlakukan Januari tahun depan potensi pendapatan hilang. kalau bisa di Oktober masih bisa dapat," ungkap Edi.
Edi menyebut penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari. Sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit perhari.
Padahal ruas jalan tidak bertambah banyak dan tidak sebanding dengan penambahan kendaraan yang meningkat signifikan.
Menurutnya salah satu cara untuk menekan pertumbuhan kendaraan adalah dengan meningkatkan pajak BBNKB dengan skema, misalnya mobil baru Rp 100 juta, pajaknya tidak lagi 10 persen, melainkan 20 persen.
Adapun pendapatan pajak parkir setiap bulannya mencapai Rp49 miliar-Rp50 miliar per bulan dan senilai Rp600 miliar per tahun.
Hingga 30 Juni 2017 realisasi pajak parkir senilai Rp212,36 miliar atau 35,39%. Sementara, untuk BBN-KB setiap tahun mencapai Rp5 triliun dengan realisasi per 30 Juni 2017 mencapai Rp2,42 triliun.
Dengan begitu, kata Edi, selain membatasi kendaraan, peningkatan tarif pajak diharapkannya juga dapat menambah realisasi pajak daerah.
"Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp 50 miliar perbulan, dengan naik 10 persen penambahannya bisa Rp 25 miliar per bulan.
Semakin cepat realisasi aturannya, makin banyak potensi raihan yang kita capai," pungkas Edi. (Tribunnews/Theo Yonathan Simon Laturiuw)