Mulai Oktober 2017, Sekali Parkir di DKI Jakarta Jadi Rp 50.000
Pemerintah Provinsi DKI Jakartamemastikan bakal menaikkan tarif parkir.Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakartamemastikan bakal menaikkan tarif parkir.
Selain itu juga akan mendorong agar uang muka (down payment) kendaraan bermotor, terutama mobil melonjak, mulai Oktober 2017.
Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengerem pemakaian kendaraan pribadi terutama mobil di Jakarta.
"Pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta ini makin tidak bisa dibendung," kata Saefullah kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Baca: GMPG Heran Nama Setya Novanto Tiba-tiba Hilang dari Putusan Terdakwa E KTP
Berdasarkan analisa, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor.
"Jika langkah ini tak dilakukan, saya khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil," kata Saefullah.
Tarif parkir direncanakan naik menjadi 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen.
Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen.
"Satu kali parkir nanti bisa mencapai Rp 50.000. Orang kan nanti mikir tuh, mendingan simpan dirumah naik angkutan umum," kata Saefullah.
Saat ini Saefullah menilai kelakuan warga Jakarta sudah serupa dengan Los Angeles, Amerika Serikat.
Satu orang bisa memiliki beberapa kendaraan, tapi pengendaliannya belum seperti Los Angeles.
Baca: Tanpa Aset Produktif, Masyarakat Kelas Bawah Tidak Dapat Keluar dari Lingkaran Kemiskinan
"Kalau di Los Angeles pemerintahnya sudah memberi pajak mahal. Nah ini kita terapkan sekarang sambil membenahi moda trasportasi publiknya," ucap Saefullah.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, rencana kenaikan pajak parkir, tarif parkir dan BBNKB telah dibicarakan bersama DPRD DKI.
Sebab perubahan tarif pajak BBNKB harus didahului revisi Perda nomor 9 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.
Begitu juga dengan parkir, tarif parkir yang ada dalam Perda nomor 16 tahun 2010 tentang pajak parkir, mesti direvisi terlebih dulu.
"Ini baru diusulkan. kita maunya besok kalau bisa direalisasikan. kalau diberlakukan Januari tahun depan potensi pendapatan hilang. kalau bisa di Oktober masih bisa dapat," ungkap Edi.
Edi menyebut penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari. Sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit perhari.
Padahal ruas jalan tidak bertambah banyak dan tidak sebanding dengan penambahan kendaraan yang meningkat signifikan.
Menurutnya salah satu cara untuk menekan pertumbuhan kendaraan adalah dengan meningkatkan pajak BBNKB dengan skema, misalnya mobil baru Rp 100 juta, pajaknya tidak lagi 10 persen, melainkan 20 persen.
Adapun pendapatan pajak parkir setiap bulannya mencapai Rp49 miliar-Rp50 miliar per bulan dan senilai Rp600 miliar per tahun.
Hingga 30 Juni 2017 realisasi pajak parkir senilai Rp212,36 miliar atau 35,39%. Sementara, untuk BBN-KB setiap tahun mencapai Rp5 triliun dengan realisasi per 30 Juni 2017 mencapai Rp2,42 triliun.
Dengan begitu, kata Edi, selain membatasi kendaraan, peningkatan tarif pajak diharapkannya juga dapat menambah realisasi pajak daerah.
"Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp 50 miliar perbulan, dengan naik 10 persen penambahannya bisa Rp 25 miliar per bulan.
Semakin cepat realisasi aturannya, makin banyak potensi raihan yang kita capai," pungkas Edi. (Tribunnews/Theo Yonathan Simon Laturiuw)