Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Beli Bensin Eceran Dibawa Pakai Plastik Lalu Bakar Joya

SD (27) pelaku pembakar Muhammad Aljahra alias Joya (30) mengaku membeli bensin eceran sebelum menyiramkan dan membakar korban.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Beli Bensin Eceran Dibawa Pakai Plastik Lalu Bakar Joya
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Autopsi jenazah Muhammad Al Zahra alias Joya (30) yang tewas dibakar massa, di Kampung Harapan Baru RT 03/03, Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SD (27) pelaku pembakar Muhammad Aljahra alias Joya (30) mengaku membeli bensin eceran sebelum menyiramkan dan membakar korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra menerangkan, dalam kasus kekerasan ini, polisi menangkap lima pelaku.

Tapi, peran yang vital dalam kasus ini adalah SD (27). Dia membeli bensin eceran di sekitar tempat kejadian perkara dan membakar MA.

"Bensin eceran dibeli dibawa pakai plastik," ucap Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Asep menerangkan, saat penangkapan SD terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur saat diminta menunjukkan pelaku lain.

SD sempat melarikan diri usai mengetahui dirinya dicari polisi.

SD yang berprofesi sebagai pedagang kabur ke Kampung Cigunung, Cimanuk, Pandeglang, Banten.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk saudara SD (27), yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," ujar Asep.

Baca: Safe House KPK di Kelapa Gading Tiga Bulan Jadi Rumah Pengolah Roti

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SU (40), NA (39), AL (18), AR (55), dan SD (27).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Diketahui, dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni SU (40) dan NA (39) melakukan pemukulan di bagian perut dan punggung.

Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan Muhammad Aljahra alias Zoya (30) sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seorang marbot Musala Al Hidayah, Rojali (40).

MA diduga mengambil amplifier Musala Al Hidayah, Babelan, Bekasi. Dia dipergoki Rojali, kemudian melarikan diri mengendarai sepeda motor.

"Rojali ini marbot yang memergoki peristiwa itu. Tapi bukan memergoki saat diambil ya, tapi ketika dicurigai si MA yang ambil. Lalu dia ngejar dari TKP musala sejauh kurang lebih 3, 4 kilometer," ucap Asep Adi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas