Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Besar-besaran, Mulai Hari Ini Mobil dan Motor Menunggak Pajak Dilarang Masuk Wilayah DKI

"Operasi (razia) ini akan diujicoba selama 1 bulan, dimulai dari besok," kata Edy dalam jumpa pers di kantornya

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Razia Besar-besaran, Mulai Hari Ini Mobil dan Motor Menunggak Pajak Dilarang Masuk Wilayah DKI
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Polisi tengah menertibkan penngendara motor yanng nekat melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di Kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017). Polisi menyatakan siap menjalankan perintah Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menyita sepeda motor para pengendara yang masih nekat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penunggak pajak mobil dan motor yang hari ini, Jumat (11/8/2017) nekat masuk ke Jakarta akan menghadapi razia besar-besaran yang akan digelar Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta.

Mereka akan menggelar razia besar-besaran di 9 titik bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI, Edy Sumantri, merahasiakan 9 titik razia tersebut.

"Operasi (razia) ini akan diujicoba selama 1 bulan, dimulai dari besok," kata Edy dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Abdul Muis, Tanahabang, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Penunggak pajak yang tertangkap akan lekas diminta membayar via transfer ke rekening negara.

Jika tidak mampu membayar, mobil atau motor akan ditahan. Biaya penahanan mobil atau motor sebesar Rp 500.000 per hari.

Baca: Lewat Agus Yudhoyono, SBY Titip Pesan ke Presiden Jokowi, Seperti Ini Isinya

Berita Rekomendasi

Terkait penahanam mobil atau motor ada syarat khusus. Yakni, hanya berlaku bagi mobil atau motor yang sudah menunggak pajak selama 3 tahun dan tak mau melunasinya saat ditilang.

Untuk penunggak pajak dengan tempo 1 atau 2 tahun tak akan ditahan kendaraannya apabila tak mau melunasinya.

Polisi cukup memberikan surat tilang terhadap penunggak tersebut.

Razia ini dilakukan untuk menggenjot pendapat pajak DKI Jakarta. Target pendapatan dari 13 jenis pajak di Jakarta pada 2017 adalah 35,20 triliun.

Sampai 10 Agustus 2017, baru diperoleh 18,42 triliun atau mencapai 52 persen dari target.

Edy mengatakan, angka itu cukup baik ketimbang perolehan tahun 2016 lalu. Tahun lalu sampai periode yang sama, Dinas Pajak baru memperoleh 15,3 triliun.

"Jadi tahun ini sebenarnya lebih tinggi 3,2 triliun," jelas Edy.

Reporter: Theo Yonathan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas