Ini Reaksi Siswi Saat Melihat Gambar Porno yang Dikirim oleh Oknum Guru SMA di Jakarta Utara
Kepolisian terus memeriksa intensif Tri Sutrisno (25), guru tersangka kasus chat pornografi dengan siswinya, di salah satu SMA di Kelapa Gading.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian terus memeriksa intensif Tri Sutrisno (25), guru tersangka kasus chat pornografi dengan siswinya, di salah satu SMA di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengirim foto porno ke siswinya.
"Siswi yang dikirimi foto porno oleh tersangka menjawab 'ih jorok.' Tapi kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai percakapan tersebut," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (13/8/2017).
Hendy menuturkan, tersangka adalah seorang guru Bahasa Inggris sekaligus wali kelas IX.
Tersangka menggunakan media percakapan Line untuk berkomunikasi dengan korban.
"Pertama-tama tersangka masuk ke Google melalui keyword Girl Masturbating. Kemudian pilih menu gambar, maka muncullah gambar-gambar wanita yang sedang masturbasi," ungkap Hendy.
Baca: Edan, Guru SMP Ini Kirim Foto-foto Syur ke Siswi-siswinya
Setelah mendapat dua gambar wanita telanjang yang sedang masturbasi dari Google, tersangka menyimpan ke dalam ponsel dan mengirimkan ke Line siswinya.
Polisi menangkap Tri Sutrisno setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Korban mengaku kerap dikirimi foto-foto porno oleh tersangka, melalui aplikasi Line.
Orangtua korban yang mengetahuinya pun langsung melaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Tri langsung ditangkap ditangkap di sekolahnya, pada Kamis (10/8/2017) pekan lalu dengan barang bukti satu unit laptop ASUS ROG dan satu unit ponsel iPhone 6.
Pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Penulis: Mohamad Yusuf