Polisi Cari Tahu Dugaan Penyimpangan Seksual Guru Tersangka Kasus Chat Porno
Polisi akan memeriksa orang dekat TS (25). Guru SMP swasta di Jakarta Utara itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat porno
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi akan memeriksa orang dekat TS (25). Guru SMP swasta di Jakarta Utara itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat porno dengan para muridnya.
Menurut Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, orang-orang dekat TS yang dimaksud ialah orang tua TS, para guru, dan kerabat dekatnya. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.
"Kami akan melakukan penyidikan dengan memeriksa orang tua, guru, dan orang-orang terdekat sekitarnya untuk mengetahui perilaku dan kebiasaan pelaku," kata Hendy saat dihubungi Warta Kota, Minggu (13/8/2017).
Baca: Ini Pengalaman Mereka yang Pernah Mengalami Mati Suri
Dengan pemeriksaan tersebut, lanjut Hendy, pihaknya berharap dapat mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan seksual pada diri pelaku.
Selain itu, kata Hendy, polisi kiga akan mencari adanya korban lain.
"Kami tidak berhenti sampai di satu korban ini saja. Kami juga menyelidiki apakah ada korban lainnya," katanya.
Oleh sebab itu, katanya, polisi masih menahan tersangka di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pemeriksaan intensif terhadap TS pun masih terus dilakukan.
Baca: Pencuri Laptop Milik Putra Tri Rismaharini Ternyata Lebih dari Seorang
Seperti diketahui, polisi menangkap TS, guru mata pelajaran Bahasa Inggris sekaligus salah satu wali kelas di SMP swasta itu setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Korban adalah siswi pada salah satu SMP yang berlokasi di Jakarta Utara. Dia mengaku kerap dikirimi foto-foto porno oleh tersangka, melalui aplikasi Line.
Orangtua korban yang mengetahuinya pun langsung melaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Sempat diberitakan bahwa siswi yang pernah dikirimi pesan berupa foto-foto porno tidak hanya satu siswi melainkan empat siswi.
TS ditangkap ditangkap di sekolah tempatnya mengajar, pada Kamis (10/8/2017) dengan barang bukti, satu unit laptop ASUS ROG dan satu unit ponsel iPhone 6.
Pelaku dijerat dengan pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Selain itu ia juga dijerat pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Terakhir ia dijerat pula dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Mohamad Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Polisi akan Periksa Orangtua dan Orang Dekat Guru Tersangka Kasus Chat Porno