Mulai September Motor Dilarang Melintas di Bundaran Senayan Hingga Hotel Indonesia
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melakukan perluasan pelarangan sepeda motor.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara roda dua tak diperkenankan melintas di Bundaran Senayan hingga Hotel Indonesia pada September 2017.
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melakukan perluasan pelarangan sepeda motor.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dishub tentang rencana tersebut.
"Memang tanggal 21 Agustus sampai 11 September itu sosialisasi. Kemudian 12 September sampai 10 Oktober uji coba. 11 Oktober penerapan. Jadi Oktober itu dari rapat kemarin, tapi Dishub mau lapor Gubernur dulu," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/8/2017).
Budiyanto menjelaskan, pihaknya juga masih melakukan pengkajian terhadap rencana pemberlakuan ganjil genap pada ruas Jalan HR. Rasuna Said.
Baca: Kapolri Ceritakan Dipilihnya Orang Papua Pertama Jadi Ajudan Presiden
Untuk mengantisipasi para pegawai yang berkantor di kawasan Jalan MH. Thamrin dan sekitarnya, Budiyanto juga mengatakan, pihak terkait akan menyediakan bus untuk alat transportasi.
"Kemarin persiapannya menyediakan shuttle bus gratis, kemudian kedua ada bus-bus pengumpan untuk mengangkut orang," kata Budiyanto.
Sebelumnya, pelarangan sepeda motor hanya diberlakukan pada ruas jalan M.H. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.