Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Kirim Foto Porno, Guru Cabul Pernah Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswinya

Tak hanya foto, ucap Argo, Tri juga diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang siswinya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Hanya Kirim Foto Porno, Guru Cabul Pernah Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswinya
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Tri Sutrisno (25), guru bahasa Inggris di sebuah SMA swasta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tak hanya mengirimkan gambar berunsur pornografi, tapi juga diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada seorang siswinya.

Tak hanya foto, ucap Argo, Tri juga diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang siswinya. Polisi akan melakukan visum terhadap korban.

"Ada. Ada (pelecehan seksual). Sementara satu. Masih kami dalami," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).

Polisi masih mendalami, apakah Tri memiliki kelainan seksual atau tidak, "Belum. Motifnya kan' kepuasan seks," ujar Argo.

Polisi melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak sekolah tempat Tri bernaung untuk mengusut kasus tersebut. Sementara ini, didapati kalau Tri sudah lama melakukan tindakan yang diduga pelecehan seksual tersebut.

"Ya sudah lama," ujar Argo.

Polisi menangkap Tri pada Kamis (10/8/2017), karena mengirim gambar porno ke siswinya melalui aplikasi messenger Line. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit Laptop ASUS ROG dan satu unit HP I Phone 6.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas