Berniat Cari Pekerjaan Halal, Siswi SMK di Bekasi Diperkosa Bos Panti Pijat
Kasus memilukan itu terjadi di Jatimulya, Tambun, pertengahan Agustus 2017
Editor: Choirul Arifin
Dalam keadaan kesadaran sedang rendah, LS diajak tinggal di rumah Bowo selama dua hari.
Saat berniat pulang di hari ketiga, Bowo menyelipkan beberapa lembar uang ratusan ribu ke kantong celana LS.
Bowo kemudian menawari LS bekerja dengannya karena akan memperoleh hasil uang banyak.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito membenarkan adanya laporan itu pada 16 Agustus lalu.
Rizal menyatakan, masih melakukan penyelidikan dari barang bukti yang diserahkan ke penyidik berupa visum dari sebuah rumah sakit.
"Kasusnya masih berproses, belum dapat disimpulkan, karena masih diselidiki alat buktinya," ujar Rizal.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak mengaku sudah mendapat laporan dugaan pemerkosaan itu.
Bahkan dia telah memberi pendampingan terhadap LS, yang kini menjadi pemurung pasca musibah tersebut.
"Kita akan mengawasi kasus ini sampai selesai. Karena ini telah melanggar hukum apalagi korbannya masih di bawah umur," kata Rojak.
Rojak meminta, agar polisi segera menangkap pelakunya, sehingga dihukum sebagaimana undang-undang yang berlaku. Jangan sampai, kata dia, kasus serupa terulang lagi karena banyak penjahat dengan modus membantu memberi pekerjaan namun malah dijual ke pria hidung belang.
Apabila tertangkap, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri