Besok Keputusan Sidang PKPU First Travel
Perkara ini bermula ketika tiga jemaah memohon PKPU kepada PN Jakarta Pusat, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) akan memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel pada Selasa (22/8/2017).
Pada persidangan yang dilaksanakan Senin (21/8/2017) ini, pihak pemohon atau jemaah First Travel dan pihak termohon atau First Travel sama-sama memberikan kesimpulan.
Sidang berlangsung hanya sekitar 15 menit.
Kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan dalam bentuk hard dan soft copy kepada majelis hakim.
"Putusan kami tunda besok (Selasa), tapi mungkin agak siang karena kami masih akan menyusun putusan ya. Waktunya sekitar jam 2 (siang) lah, jangan sampai lewat ya, karena majelis masih ada agenda lain," kata Hakim Ketua, John Tony Hutauruk, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.
Perkara ini bermula ketika tiga jemaah memohon PKPU kepada PN Jakarta Pusat, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Ketiganya merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Total tagihan ketiga jemaah mencapai Rp 54,4 juta.
Jalur PKPU dimaksudkan untuk memberikan kejelasan status jemaah yang hingga kini tidak jelas.
Selain itu, jakur PKPU diambil lantaran prosesnya berlangsung cepat, yakni 27 hari.
Baca: Malaysia Harus Usut dan Tindak Tegas Insiden Terbaliknya Bendera Indonesia
Apabila permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa para jamaah dalam proposal perdamaian.
First Travel harus melunasi tagihan tersebut.
Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya.