Anies-Sandi Harus Kantongi Restu Mendagri Jika Ingin Rombak Pejabat DKI Sebelum 6 Bulan Menjabat
"(Kalau benar-benar) mendesak sekali ya, tapi itu harus dengan persetujuan tertulis Mendagri, untuk perombakan pejabat Eselon II,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno jika meromba Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI pada enam bulan awal masa kerja.
Ia menjelaskan untuk merombak pejabat Eselon II, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.
"(Kalau benar-benar) mendesak sekali ya, tapi itu harus dengan persetujuan tertulis Mendagri, untuk perombakan pejabat Eselon II," ujar Sumarsono, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Baca: Djarot Berniat Bangun Rumah Susun Bagi Nelayan dan Dermaga Di Pulau Reklamasi
Namun. jika ingin merombak pejabat Eselon III tentunya harus mendapatkan izin dari dirinya sebagai Dirjen Otda.
"Tapi kalau Eselon III, izin dari Dirjen Otda," jelas Sumarsono.
Baca: Dishub DKI Pastikan Larangan TSepeda Motor Melintas Tidak Berlaku Di Jalan Rasuna Said
Dalam mengajukan permohonan untuk merombak PNS DKI tersebut, Anies-Sandi harus meminta izin secara tertulis.
Terkait keputusan atau jawaban diizinkan atau tidaknya melakukan perombakan, kata mantan Pelaksana Tugas Gubernur DKI itu, tergantung alasannya.
Baca: Setelah Terima Sertifikat, Pulau C dan D Akan Dijadikan Pusat Bisnis
Jika alasan tersebut dinilai rasional, maka Mendagri akan mengizinkan.
Namun, jika tidak rasional, tentu saja perombakan tidak akan diizinkan.
"Mekanismenya tetap, izin tertulis, jawabannya bisa lanjut (perombakan) kalau alasannya rasional, dan bisa juga tidak diizinkan (melakukan perombakan)," kata Sumarsono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.