Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies-Sandi Harus Kantongi Restu Mendagri Jika Ingin Rombak Pejabat DKI Sebelum 6 Bulan Menjabat

"(Kalau benar-benar) mendesak sekali ya, tapi itu harus dengan persetujuan tertulis Mendagri, untuk perombakan pejabat Eselon II,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies-Sandi Harus Kantongi Restu Mendagri Jika Ingin Rombak Pejabat DKI Sebelum 6 Bulan Menjabat
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Soni Sumarsono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno jika meromba Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI pada enam bulan awal masa kerja.

Ia menjelaskan untuk merombak pejabat Eselon II, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.

"(Kalau benar-benar) mendesak sekali ya, tapi itu harus dengan persetujuan tertulis Mendagri, untuk perombakan pejabat Eselon II," ujar Sumarsono, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Baca: Djarot Berniat Bangun Rumah Susun Bagi Nelayan dan Dermaga Di Pulau Reklamasi

Namun. jika ingin merombak pejabat Eselon III tentunya harus mendapatkan izin dari dirinya sebagai Dirjen Otda.

"Tapi kalau Eselon III, izin dari Dirjen Otda," jelas Sumarsono.

Berita Rekomendasi

Baca: Dishub DKI Pastikan Larangan TSepeda Motor Melintas Tidak Berlaku Di Jalan Rasuna Said

Dalam mengajukan permohonan untuk merombak PNS DKI tersebut, Anies-Sandi harus meminta izin secara tertulis.

Terkait keputusan atau jawaban diizinkan atau tidaknya melakukan perombakan, kata mantan Pelaksana Tugas Gubernur DKI itu, tergantung alasannya.

Baca: Setelah Terima Sertifikat, Pulau C dan D Akan Dijadikan Pusat Bisnis

Jika alasan tersebut dinilai rasional, maka Mendagri akan mengizinkan.

Namun, jika tidak rasional, tentu saja perombakan tidak akan diizinkan.

"Mekanismenya tetap, izin tertulis, jawabannya bisa lanjut (perombakan) kalau alasannya rasional, dan bisa juga tidak diizinkan (melakukan perombakan)," kata Sumarsono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas