Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberkasan Kasus Dugaan Pornografi Firza Husein Hampir Rampung

Firza diduga terlibat percakapan via WhatsApp berkonten pornografi dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemberkasan Kasus Dugaan Pornografi Firza Husein Hampir Rampung
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, berkas perkara dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein hampir rampung.

Dalam kasus ini, Firza diduga terlibat percakapan via WhatsApp berkonten pornografi dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

"Pemberkasan sudah 80 persen, 20 persennya tinggal kelengkapan materil yang perlu ditambahkan saja," ujar Adi saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2017).

Adi mengatakan, saat ini penyidik masih merampungkan tambahan materi yang diminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkas perkara Firza dikembalikan ke polisi.

Namun, dia enggan menjelaskan rinci apa saja tambahan yang diminta jaksa.

Menurut Adi, jika tambahan materi yang diminta jaksa telah dipenuhi, berkas perkara tersebut secepatnya kembali dikirim ke Kejati DKI Jakarta.

 "Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan ternyata ada hal-hal yang perlu ditambahkan itu juga dikembalikan kembali," kata Adi.

Berita Rekomendasi

Baca: Miliki 10 Butir Peluru Ilegal, Bos First Travel Terancam Hukuman Mati

Adapun Firza dan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait konten perkacakan WhatsApp.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Akhdi Martin Pratama)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul:  Polisi: Pemberkasan Perkara Firza Sudah 80 Persen

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas