Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana First Travel Dipakai Membayar Properti, Mobil Mewah hingga Barang Bermerek

Semenjak kasus ini bergulir, PPATK telah secara proaktif melakukan penelitian terhadap puluhan rekening yang terkait First Travel di beberapa bank.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dana First Travel Dipakai Membayar Properti, Mobil Mewah hingga Barang Bermerek
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah oleh PT First Anugerah Wisata atau First Travel.

Tiga tersangka tersebut yakni pasangan suami istri pemilik First Travel, Direktur Utama First Travel Andhika Surachman (32 tahun) dan istrinya, Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan (31 tahun) serta adik kandung Anniesa, Komisaris utama dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (27 tahun) atau Kiki.

Andika merupakan tersangka utama, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atau peruntukan atau harta kekayaan berupa uang pembayaran biaya umrah dari calon jemaah umrah.

"Yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 3 dan pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, kepada wartawan saat rilis di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Sementara Anniesa dan Kiki ikut membantu dalam melakukan kejahatan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah.

Baca: Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru

"Turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dan atau tindak pidana pencucian uang dengan cara menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penitipan atau harta kekayaan berupa uang pembiayaan biaya umroh yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tambah Herry Rudolf.

Polisi  menggelar tersangka kasus penipuan  PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar.  (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/henry lopulalan)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Sementara pada Jumat lalu (18/8/2017), Bareskrim kembali menetapkan tersangka baru atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang menjabat sebagai Direktur Keuangan First Travel.

Puluhan Rekening
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis menambahkan, dana First Travel mengalir ke puluhan rekening di sejumlah bank.

Saat ini, transaksi dari dan ke rekening-rekening tersebut dalam penelusuran PPATK.

"Semenjak kasus ini bergulir, PPATK telah secara proaktif melakukan penelitian terhadap puluhan rekening yang terkait First Travel di beberapa bank," ujar Dian.


Baca: Dua Opsi dari First Travel, Berangkatkan Jemaah Umrah atau Kembalikan Uang

"Dari hasil penelitian sementara, diketahui bahwa dana yang disetorkan calon jemaah umrah selain digunakan untuk memberangkatkan umrah, juga digunakan untuk kepentingan pembelian aset-aset pribadi," imbuhnya.

Terbaru, hasil penelusuran sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagian besar dana First Travel digunakan oleh Andika Surachman (31) dan Anniesa Hasibuan (31) untuk investasi, membayar properti dan mobil mewah, hingga membeli barang-barang pribadi mewah nan bermerek alias branded.

Polisi  menggelar tersangka kasus penipuan  PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar.  (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

"Uangnya sebagian digunakan untuk beli rumah dan kendaraan, sebagian diinvestasikan, dan ada yang untuk kepentingan pribadi," ungkap Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin kepada Tribun, Senin (21/8/2017) malam.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini sudah menyita lima mobil terkait kasus penipuan dan penggelapan uang biro perjalanan umrah First Travel. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, 11 mobil di luar mobil yang sudah disita masih ditelusuri.

Baca: Kisah Perjuangan Para Korban First Travel, Lapor Polisi hingga Audiensi dengan DPR

"Ada sebelas mobil dalam penelusuran karena berpindah tangan atau dijual," ujar Herry.

Sebelas mobil tersebut diketahui belakangan setelah adanya pengembangan kasus dan tambahan informasi. Namun, belum diketahui di mana keberadaan mobil tersebut.

Adapun nomor polisi mobil-mobil yang dimaksud antara lain; F 1051 GT jenis merek Hummer,
F 9 FA merek Mercedez
B 9885 ECB merek Isuzu
B 1382 EKB merek Daihatsu
B 1965 EDG merek Avanza
B 1985 EOO merek Avanza
B 1919 EKW merek Daihatsu
B 1683 EDL merek Avanza
B 1854 EDG merek Luxio
B 1062 EDH, dan B 1645 EKW merek Luxio

Sementara itu, mobil yang sudah disita polisi dari ketiga tersangka yaitu Volkswagen Caravelle warna putih dengan nomor polisi F 805 FT.

Kemudian Mitsubushi Pajero warna putih dengan nomor polisi F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nomor polisi F 777 NA. Daihatsu Sirion warna putih dengan nomor polisi B 288 UAN, dan Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi B 28 KHS.

Herry mengatakan, satu tantangan penyidik dalam kasus ini adalah aset yang terus bertambah seiring proses penyidikan.

"Dalam beberapa pemeriksaan, kalau kita temukan aset atau info dari masyarakat, baru dikatakan, 'Oh iya pak, kemarin saya lupa'. Kalau tidak ditanya tidak ngomong," kata Herry. (tribun/fah/rin/yat/kompas/com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas