''Kalau Pak Ahok Masih Menjabat, Saya Yakin Dimarahi Semua Wali Kota Ini''
Pengadaan lahan RPTRA itu mulanya tercantum dalam anggaran di lima kota administratif di DKI Jakarta.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mempermasalahkan anggaran untuk pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) yang dihapus dari Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD 2017.
Pengadaan lahan RPTRA itu mulanya tercantum dalam anggaran di lima kota administratif di DKI Jakarta.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), yang pertama kali memerintahkan para wali kota untuk melakukan pengadaan lahan tersebut.
Menurut Syarif, apabila Ahok masih menjadi gubernur, Ahok akan marah saat mengetahui para wali kota gagal merealisasikan pengadaan lahan itu.
"Ini karena sudah tidak ada Pak Gubernur yang lama. Kalau Pak Ahok masih (menjabat), saya yakin dimarahi semua wali kota ini," ujar Syarif dalam rapat KUPA-PPAS APBD 2017 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Anggaran Rp 50 miliar untuk setiap kota administratif itu dimatikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Alasannya, jajaran wali kota salah memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening. Apabila Ahok masih menjadi gubernur, lanjut Syarif, Ahok akan meminta kesalahan tersebut diperbaiki.
"Saya bisa katakan kalau Gubernur Ahok, Pak Wali disetrap semua hari ini, susun lagi, buat nomenklatur yang baru," kata dia.
Sementar itu, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mengatakan, Pemkot Jakarta Barat sebetulnya sudah menyiapkan enam lokasi untuk dibebaskan menjadi lahan RPTRA. Namun, pembebasan lahan belum dieksekusi karena menunggu regulasi.
"Untuk RPTRA, kami udah siap ada enam lokasi, anggarannya pun. Legislasinya ada kewenangan dari wali kota, kalau enggak ada, ya kami enggak bisa melaksanakan," ujar Anas dalam kesempatan yang sama.
Syarif kemudian menyampaikan, Pemkot Jakarta Barat memang yang paling siap dan meminta payung hukum serta bantuan teknis.
Namun, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta belum juga menyiapkan payung hukum yang dibutuhkan.
"BPAD dan TAPD mestinya merespons, sampai hari ini saya telepon perkembangannya enggak ada. Yang rugi kan rakyat," kata Syarif.(Nursita Sari)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Syarif: Kalau Ahok Masih Menjabat, Dimarahi Semua Wali Kota Ini