Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapuspen TNI Akui Serda S Ditangkap karena Bawa Narkoba

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto membenarkan ada oknum anggota TNI yang tertangkap membawa narkoba.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapuspen TNI Akui Serda S Ditangkap karena Bawa Narkoba
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto membenarkan ada oknum anggota TNI yang tertangkap membawa narkoba.

“Kejadian tersebut benar,” ujar Wuryanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/8/2017).

Ia mengatakan. oknum TNI yang tertangkap adalah Serda S dan saat ini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Cijantung. Kemudian, Wuryanto menyatakan Serda S akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra, mengatakan penangkapan Serda S merupakan hasil pengembangan dari penangkapan warga sipil.

“Awalnya kami menangkap warga sipil berinisial A, kemudian dikembangkan dan ada terduga oknum TNI berinisal S,” kata Asep.

Penangkapan oknum TNI tersebut, kata dia dilakukan pada Rabu (23/8/2017) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pukul 16.00 WIB.

Saat ditangkap, Serda S berada di dalam mobil Honda Jazz berwarna hitam. Polisi menduga saat itu S sedang ingin bertransaksi.

Berita Rekomendasi

Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti sabu seberat 17,51 gram, tujuh butir pil ekstasi, senjata api jenis FN serta 14 butir peluru.

Serda S sebelumnya sudah pernah ditangkap terkait kasus narkona sebanyak tiga kali yaitu di daerah Depok, Jakarta Timur, dan di Bekasi. Pemecatannya sudah diproses dan menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: TNI Membenarkan Ada Oknum Anggotanya Tertangkap Membawa Narkoba

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas