Potensi Kebocoran Negara Capai Rp 981 Triliun, TNI Bakal Bentuk Satgas Khusus Tangani Judi Online
Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI membentuk Satuan Tugas Khusus yang bakal menangani judi online, narkoba, penyelundupan, hingga korupsi.
Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Jawa Barat, 7 November 2024 lalu.
Saat itu, Prabowo menyebut ada potensi kebocoran negara akibat judi online sebesar Rp981 triliun atau 65 miliar USD, penambangan ilegal sebesar 7 miliar USD, dan kebocoran APBN hingga 7 miliar USD setiap tahunnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yusri pada apel gelar pasukan penegakan hukum 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini juga nanti TNI akan membentuk tim Satgas tim Satgas guna menanggulangi ancaman-ancaman yang saya sebutkan tadi di bawah kendali Irjen TNI," ujar Yusri.
Sementara itu, Wairjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, mengungkapkan satgas ini akan dipimpin oleh Irjen TNI, wakilnya dari Wakabais TNI.
Terdapat empat subsatgas, yakni subsatgas judi online, subsatgas narkoba, subsatgas penyelundupan, dan subsatgas korupsi.
Subsatgas judi online akan dipimpin oleh Dansatsiber TNI, kemudian subsatgas narkoba dipimpin Danpuspom TNI, subsatgas penyelundupan dipimpin Direktur C Bais TNI, dan subsatgas korupsi dipimpin oleh Kapusku TNI.
"Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personil, teknologi maupun peralatan yang kita punyai untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan adanya prajurit, oknum prajurit atau PNS TNI yang melakukan pelanggaran empat tadi," katanya.
Penanganan pelanggaran tersebut bakal melibatkan instansi lain di luar TNI yang mempunyai kewenangan.