Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilihan Kepala Desa di Tangerang Dijadikan Ajang Judi, Polisi Turun Tangan

Ada lima orang sindikat perjudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (26/8/2017) malam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemilihan Kepala Desa di Tangerang Dijadikan Ajang Judi, Polisi Turun Tangan
Warta Kota/Andika Panduwinata
Tim OTT mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan pertaruhan atau perjudian. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pemasang taruhan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang berhasil membongkar praktik perjudian dalam ajang pemilihan kepala desa (pilkades).

Seperti diketahui, pilkades serentak tahun 2017 digelar di Kabupaten Tangerang pada Minggu (27/8/2017).

Ada lima orang sindikat perjudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (26/8/2017) malam.

Mereka yang diamankan di antaranya berinisial JUH (66), ZS (41), MH (52), MR (48), dan JTM (48).

"Kami telah mengamankan lima orang diduga pelaku perjudian pada pilkades Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk," ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif pada Minggu (27/8/2016).

Ia menjelaskan, Tim OTT mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan pertaruhan atau perjudian.

Baca: Aksi Spesial Judika dan Ruth Sahanaya Meriahkan Pembukaan Grand Soll Marina Hotel

BERITA TERKAIT

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pemasang taruhan.

Setelah melakukan transaksi kemudian tim langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti.

Sabilul menambahkan, tempat kejadian perkara (TKP) di Konter HP di Simpang 4 Tugu Mauk Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang merupakan milik satu dari pelaku yang diamankan.

"Mereka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda. Ada pengepul, perantara, pemegang uang taruhan, dan lainnya. Namun di luar peran itu mereka juga bermain," ucapnya.

Menurut Sabilul, barang bukti yang diamankan yakni tiga lembar kwitansi dan uang tunai sebesar Rp. 38 juta hasil taruhan.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap dan menangkap jaringan serta tersangka lain," kata Sabilul.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas