Tersangka Mengasah Golok Sebelum Membunuh Nenek Elih
Menurutnya di rekontruski akan ada 29 adegan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan bertambah seiring dengan fakta-fakta baru di lapangan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan wartakotalive.com, Alija Berlian Fani
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL -- Polres Tangerang Selatang (Tangsel) tengah menemukan fakta baru di lapangan ketika mengelar rekontruksi penyerangan yang mengakibatkan nenek Elih (73) meninggal dunia.
"Pada rekontruksi di titik pertama, di SPBU, kami dapat fakta baru, tersangka ternyata sudah mengasah goloknya yang di pakai untuk membunuh korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander saat ditemui di lokasi gelar perkara, Rabu (30/8/2017).
Menurutnya di rekontruski akan ada 29 adegan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan bertambah seiring dengan fakta-fakta baru di lapangan.
Baca: 'Ritual Seks' di Gunung Kemukus Jadi Sorotan Dunia
"Ada tiga buah golok yang digunakan tersangka. Motifnya karena kesal pacar temannya diganggu yang diduga oleh orang yang berasal dari ormas," jelasnya disela-sela rekontruksi.
Berdasarkan pantauan wartakotalive.com, di TKP tempat tewasnya nenek Elih tengah terjadi rekontruksi adegan dan ramai dipenuhi warga sekitar yang menonton.
Pada saat kedatangan para tersangka, warga langsung meneriaki dan memaki dari bagian luar garis kuning polisi.
Adapula yang menyoraki, namun hal tersebut langsung dihentikan oleh petugas dan menghimbau tidak adanya provokasi di lokasi kejadian.
Ada empat buah motor yang digunakan oleh tersangka ke lokasi, dan masih ada dua orang yang menjadi DPO. Para tersangka juga membawa golok dan celurit.
Keenam orang tersangka yang melakukan rekonstruksi adegan adalah MBM (16) ditangkap di daerah Pondok Aren, FSL alias KMG (21) ditangkap di daerah Kembangan, Jakarta Barat, M.PRN alias MDR (39) ditangkap di daerah Depok.
Kemudian RTO alias UBY (26) ditangkap di daerah Kembangan Jakarta Barat, SMT RYD alias MM (39) ditangkap di daerah Sawangan Depok, dan BCRI alias BR (18) di tanfkap di daerah Ciledug.
Tersangka akan dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 170 ayat 2 ke 3 subs 351 ayat 3 subs 358 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 10 tahun.