Polisi Akan Panggil Saksi Ahli Cari Unsur Pidana Kasus Jonru
Pihak Polda Metro Jaya Akan memanggil sejumlah saksi sebelum menaikan laporan Muannas menjadi penyidikan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid, terhadap Jonru Ginting atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
Pihak Polda Metro Jaya Akan memanggil sejumlah saksi sebelum menaikan laporan Muannas menjadi penyidikan.
"Setelah itu tentunya dari Dirkrimsus akan melakukan penyidikan kasus itu apakah nanti setelah kita meminta konfirmasi dari para saksi. Dan saksi ahli juga kita undang apakah ini memenuhi unsur pidana apa tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Baca: Cerita Dibalik Foto Menteri Susi Berambut Lurus yang Jadi Perhatian Warganet
"Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana, dan saksi ahli dari Kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa enggak," tambah Argo.
Pihak Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terkait konten ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Jonru melalui media sosial yang masuk dalam unsur pidana.
" Ya ini makanya belum kita periksa, nanti kita periksa dulu. Nanti kira-kira yang kita itu apa. Kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," jelas Argo.
Baca: Cerita Haru Nanik, Istri Sopir Bus Patas Eka yang Tewas Setelah Terkena Lemparan Batu
Unggahan Jonru yang dianggap oleh Muannas di media sosial dianggap provokatif, yakni di antara bulan Maret sampai Agustus 2017.
Muannas menilai, Jonru bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama, lantaran kerap menyebarkan konten sentimen terhadap etnis tertentu.
"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.