Tarif Parkir di Tangsel Mendadak Naik Tanpa Sosialisasi, Wali Kota Bilang Tanya Dinas
Keputusan naiknya tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PAMULANG - Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany belum mau angkat bicara mengenai kenaikan tarif parkir di Tangsel yang langsung ditetapkan tanpa disosialisasikan terlebih dahulu.
"Nanti aja dulu itu tanya dinas ya," jawab Airin sambil lanjut berjalan menuju mobilnya ketika ditemui di acara Nyate Bareng 1.000 yatim di Giant BSD, Tangsel, Minggu (3/9/2017).
Kenaikan tarif parkir kendaraan sudah mulai berlaku sejak 1 September 2017, tanpa sosialisasi terlebih dahulu oleh pemerintah kota Tangsel.
Keputusan naiknya tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017.
Baca: Kronologis Sekelompok Pemuda di Tangsel Keroyok dan Bacok Nenek Usia 73 Tahun hingga Tewas
Selain itu, tarif parkir akan disesuaikan berdasarkan tipe lokasi dan fasilitas, mulai dari pusat belanja, kawasan perdagangan, gedung, hotel, perkantoran, dan parkir yang menyatu dengan apartemen.
Beban yang akan di kenakan untuk mobil dan mini bus sebesar Rp 5.000 pada satu jam pertama, lalu ada penambahan sebesar Rp 2.000 setiap jamnya.
Untuk jenis kendaraan seperti bus dan truk tarifnya berbeda lagi yaitu sebesar Rp 7.000 untuk satu jam pertama dan bertambah Rp 3.000 di jam berikutnya.
Sementara untuk bagi pengendara sepeda motor, mereka harus membayar Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 di jam berikutnya.