Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Jonru Ginting kembali dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonru Ginting kembali dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Jonru telah dilaporkan pengacara Muannas Aladid.
Jonru dilaporkan kembali Muhamad Zakir Rasyidin ke Polda Metro Jaya karena penyataan-pernyataan di media sosial yang diduga menyebarkan kebencian dan bentuk provokasi.
Zakir menerangkan, ada beberapa pernyataan-pernyataan Jonru di akun Facebook-nya yang diduga bisa menimbulkan provokasi.
Bahkan, memciu konflik suku, agama, ras, dan antar golongan.
Baca: 4 Pencopet Pura-pura Joget Saat Konser Musik, Sekali Beraksi Bisa Gasak 10 Ponsel
"Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi ini sangat berbahaya sekali," kata Zakir usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Zakir menjelaskan, laporan dibuat karena sebagai warga negara tidak ingin ujaran kebencian terus berlanjut.
Zakir mendesak kepolisian agar memeriksa Jonru.
Hal itu diperlukan untuk mengetahui apa motif Jonru yang menurutnya tak berhenti menyebarkan kebencian dan provokasi sejak tahun 2014.
Baca: Pencuri Santroni Rumah Pensiunan PNS, Perhiasan Hingga Uang Puluhan Juta Raib
Zakir menyebut jika ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi tidak dihentikan maka akan sangat berbahaya.
Sebab, katanya, Presiden Jokowi adalah lambang negara yang harus dihormati.
"Karenanya, tadi saya melaporkan ada beberapa postingan yang patut diduga ditulis oleh yang bersangkutan dan itu menurut saya bisa memenuhi pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Zakir.
Baca: Keluarga AM Kaget Sikap Indria Si PNS Cantik Arogan dan Kerap Pukul Suaminya
Dalam laporan ini, ia menuturkan sudah membawa beberapa barang bukti berupa postingan-postingan Jonru yang dianggap menyebarkan kebencian dan mengandung provokasi.
"Ada 40 postingan. Tapi saya bawa enam gambar yang dilaporkan," ujar Zakir.
Jonru dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.
Jonru disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.