Perkembangan Kasus Komika Acho dan Pengelola Green Pramuka
Perkembangan kasus antara Apartemen Green Pramuka City dan komedian Muhadkly MT alias Acho telah menemui ujungnya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2009 ketersediaan parkir untuk setiap 10 unit hunian disediakan satu lot parkir mobil dan lima lot parkir motor dalam halaman bangunan.
"Makanya kami buat fasilitas, seperti ada Damri contohnya. Shelter ojek online juga ada. Ini karena kita tahu ini untuk transit," ujar Jeffry.
Para penghuni GPC juga menuntut penerbitan sertifikat kepemilikan apartemen.
Jeffry menjelaskan, pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan hingga proyek pengembangan di GPC selesai.
"Tapi yang namanya sertifikat untuk apartemen baru di-split setelah ada pertelaan. Pertelaan bisa didapat kalau lahan sudah di bangun semua. Jadi bukan tidak ada sertifikat. Tapi belum bisa dibagikan," ujar Jeffry.
Jeffry mengungkapkan, karena pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan maka pihaknya menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai bukti kepemilikan sementara.
Mengingat apartemen GPC merupakan rumah susun sederhana milik, maka sertifikat yang akan dimiliki oleh para pemilik adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.