Warga Parangkusumo Gugat Sri Sultan HB X dan Bupati Bantul
warga menggugat Bupati Bantul Suharsono, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Editor: Johnson Simanjuntak
Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono mengaku siap menghadapi gugatan warga Parangkusumo Bantul. Dia mengklaim penggusuran bangunan di Gumuk Pasir sudah sesuai prosedur.
"Yang dilakukan pemeritah sudah sesuai, seperti memberikan surat peringatan sampai 3 kali bahkan kalau tidak salah sampai 6 kali. Tapi tidak diindahkan sehingga kami melakukan eksekusi, tapi masih sesuai aturan," katanya.
Menurut dia, penggusuran gumuk inti sudah sesuai aturan, dan pemkab Bantul menjalankan kewenangan provinsi, termasuk ganti rugi yang diajukan oleh masyarakat.
"Kalau dalam hati kecil saya, saya tidak tega misalnya. Tapi karena tugas bagaimanapun harus kita lakukan, tapi ya sesuai prosedur," ujarnya.
Politisi Gerindra ini mengaku siap mengantarkan warganya untuk menggugat propinsi, jika merasa dirugikan.
"Semuanya wewenangnya provinsi. Silakan kalau menggugat ke provinsi saya antar. Karena itu wewenangnya provinsi, ayo saya antar ke sana. Saya fasilitasi ke sana," tandasnya.
Pemerintah provinsi dan Pemkab Bantul pada 14 Desember 2016 melakukan pembersihan bangunan di zona inti gumuk pasir di kawasan Pantai Parangkusumo.
Waktu itu, pemerintah meratakan bangunan permanen dan semi permanen. Pemerintah berdalih penertiban ini salah satunya untuk mengembalikan ini gumuk pasir bacan.(Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Digusur, Warga Gugat Sultan HB X dan Bupati Bantul