Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Minta Masyarakat Beralih ke Moda Transportasi Umum Jika Infrastruktur Belum Siap

Anggota DPRD DKI Abdul Azis mempertanyakan sejauh mana kesiapan Pemprov DKI dalam menyediakan infrastruktur bagi masyarakat.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jangan Minta Masyarakat Beralih ke Moda Transportasi Umum Jika Infrastruktur Belum Siap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/8/2017). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan dan akan melakukan uji coba selama 30 hari pada 11 atau 12 september mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Abdul Azis mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa menyiapkan infrastruktur yang memadai bagi masyarakat ibu kota, perluasan kawasan larangan melintas kendaraan roda dua seharusnya tidak diterapkan.

"Ya kan harus siap ketika gubernur ngomong kayak gitu, kan harus siap segala sesuatunya termasuk infrastruktur," ujar Azis, saat dihubungi Tribunnews, Senin (4/9/2017).

Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana kesiapan Pemprov DKI dalam menyediakan infrastruktur bagi masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian sejumlah program pembangunan fasilitas transportasi pun saat ini masih belum rampung dilakukan.

Baca: Imigran Rohingya Layak Tinggal di Makassar, Bukan Menjadi Orang yang Dibiarkan Begitu Saja

"Nah sudah baik apa belum kondisi transportasi massal Jakarta? ya kan masih lama (selesainya)," jelas Azis.

Berita Rekomendasi

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun kemudian menyebutkan sejumlah proyek pembangunan yang belum selesai dikerjakan.

Mulai dari perbaikan Transjakarta hingga penyelesaian Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT).

Papan peraturan khusus sepeda motor terpasang di Kawasan Bundaran BI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti 195 Tahun 2014 tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.  Pergub tersebut terbit pada 18 Maret dan mulai berlaku pada hari ini. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Papan peraturan khusus sepeda motor terpasang di Kawasan Bundaran BI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti 195 Tahun 2014 tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. Pergub tersebut terbit pada 18 Maret dan mulai berlaku pada hari ini. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

"MRT belum selesai, kemudian juga LRT belum selesai, Transjakarta masih perlu perbaikan, penambahan moda transportasi lagi," kata Azis.

Oleh karena itu ia menegaskan agar Pemprov DKI memikirkan terlebih dahulu fasilitas transportasi yang memadai bagi masyarakat, sebelum mendesak mereka untuk beralih menggunakan moda transportasi umum melalui kebijakan pelarangan kendaraan roda dua tersebut.

"Jadi kalau memang belum siap, jangan kemudian mengeluarkan kebijakan meminta kepada masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum. Kecuali perangkatnya ini sudah disiapkan semua oleh pemerintah daerah," tegas Azis.

Selain itu, Azis meminta agar Pemprov DKI juga tidak menerapkan kebijakan tersebut tanpa melibatkan Dewan Legislatif serta masyarakat.

Sebeb menurutnya, kebijakan itu tentunya akan melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat yang menurutnya bisa saja dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.

"Nah yang selanjutnya, saya pikir pemerintah daerah jangan kemudian mengeluarkan kebijakan itu sendiri tanpa melibatkan legislatif dan tanpa melibatkan masyarakat yang lain," kata dia.

Sebelumnya, uji coba kebijakan perluasan kawasan larangan melintas untuk kendaraan roda dua rencananya akan dilakukan mulai 12 September 2017.

Uji coba tersebut nantinya akan diterapkan selama satu bulan.

Perluasan yang sebelumnya hanya diterapkan dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin tersebut, nantinya akan diterapkan mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas